MURIANETWORK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengamankan lebih dari dua ribu botol minuman keras ilegal dalam serangkaian operasi penertiban selama bulan Ramadan. Razia yang digelar di delapan kecamatan ini bertujuan mencegah gangguan ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari peredaran alkohol tanpa izin.
Operasi Gabungan di Delapan Kecamatan
Untuk melancarkan operasi tersebut, sebanyak 192 personel gabungan diterjunkan. Mereka menyisir berbagai titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras secara ilegal. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dampak negatif yang bisa timbul, terlebih di bulan suci Ramadan.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menegaskan fokus operasi adalah penjual yang tidak memiliki izin dan beroperasi di tengah permukiman warga. "Penertiban ini menyasar ke penjual miras yang ilegal, kemudian tidak berizin, dan beredar di tengah-tengah lingkungan masyarakat," jelasnya saat mendampingi razia di Kembangan, Jumat (20/2/2026) malam.
Antisipasi Gangguan Ketertiban di Bulan Ramadan
Herry menyoroti kekhawatirannya akan potensi eskalasi gangguan ketertiban jika peredaran miras ilegal dibiarkan. Menurut pengamatan di lapangan, situasi ini berisiko memicu tindakan negatif seperti tawuran, yang bisa terjadi usai waktu berbuka puasa hingga menjelang subuh.
Artikel Terkait
Trump Kritik NATO dan Sekutu Asia, Sebut Kehadiran Militer AS Sebagai Pengorbanan
Wapres Gibran Tinjau Langsung Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
Jasa Raharja Tegaskan Etika dan Kepatuhan sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
Gubernur Jabar Bayar Dua Bulan Gaji Tertunggak Karyawan Kebun Binatang Bandung