Satpol PP Jakarta Barat Sita Lebih dari 2.000 Botol Miras Ilegal Selama Ramadan

- Jumat, 20 Februari 2026 | 22:50 WIB
Satpol PP Jakarta Barat Sita Lebih dari 2.000 Botol Miras Ilegal Selama Ramadan

MURIANETWORK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengamankan lebih dari dua ribu botol minuman keras ilegal dalam serangkaian operasi penertiban selama bulan Ramadan. Razia yang digelar di delapan kecamatan ini bertujuan mencegah gangguan ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari peredaran alkohol tanpa izin.

Operasi Gabungan di Delapan Kecamatan

Untuk melancarkan operasi tersebut, sebanyak 192 personel gabungan diterjunkan. Mereka menyisir berbagai titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras secara ilegal. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dampak negatif yang bisa timbul, terlebih di bulan suci Ramadan.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menegaskan fokus operasi adalah penjual yang tidak memiliki izin dan beroperasi di tengah permukiman warga. "Penertiban ini menyasar ke penjual miras yang ilegal, kemudian tidak berizin, dan beredar di tengah-tengah lingkungan masyarakat," jelasnya saat mendampingi razia di Kembangan, Jumat (20/2/2026) malam.

Antisipasi Gangguan Ketertiban di Bulan Ramadan

Herry menyoroti kekhawatirannya akan potensi eskalasi gangguan ketertiban jika peredaran miras ilegal dibiarkan. Menurut pengamatan di lapangan, situasi ini berisiko memicu tindakan negatif seperti tawuran, yang bisa terjadi usai waktu berbuka puasa hingga menjelang subuh.

"Akibat dari banyaknya minuman keras, saya khawatir nanti akan merambah ke tawuran. Ya karena kita enggak tahu, misalkan minumnya habis maghrib ya, kemudian pecahnya (tawuran) di subuh. Nah itu. Jadi ini merupakan langkah yang antisipatif dari Satpol PP Jakarta Barat," tutur Herry.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar. "Nah, ini kita antisipasi karena akan berdampak kepada kehidupan masyarakat yang saat ini sedang menghadapi bulan suci Ramadhan," ujarnya.

Sanksi Hukum dan Rencana Pemusnahan Barang Bukti

Para penjual yang tertangkap tangan akan diproses secara hukum. Herry menegaskan bahwa sanksi yustisi akan diterapkan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di DKI Jakarta. "Nanti apabila kedapatan (menjual) di luar perizinan, ya kita akan BAP dan kita akan kenakan yustisi," imbuhnya.

Sementara itu, ribuan botol minuman keras yang berhasil diamankan tidak akan dibiarkan begitu saja. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengungkapkan rencana pemusnahan barang bukti tersebut.

"Pemusnahan sesuai dengan kesepakatan dari pada pimpinan daerah termasuk Kejaksaan, Polisi, TNI di Monas nanti. Kemungkinan itu bulan Mei dimusnahkan," ungkap Edison. Rencana ini menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti operasi hingga tuntas dan memberikan efek jera.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar