Pemerintah Umumkan Penyesuaian Jam Layanan BPJS dan ASN Selama Ramadan 2026

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 00:00 WIB
Pemerintah Umumkan Penyesuaian Jam Layanan BPJS dan ASN Selama Ramadan 2026

MURIANETWORK.COM - Pemerintah dan lembaga jaminan sosial telah mengumumkan penyesuaian jam layanan selama bulan Ramadan 2026. Perubahan ini menyangkut jam operasional kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi ibadah puasa sekaligus memastikan kelancaran pelayanan publik tetap terjaga.

Penyesuaian Jam Layanan BPJS Kesehatan

Selama Ramadan, kantor cabang BPJS Kesehatan akan beroperasi dengan jam layanan yang lebih singkat. Mulai Senin hingga Jumat, pelayanan tatap muka akan tersedia dari pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.

Meski jam layanan fisik berkurang, peserta tidak perlu khawatir. Lembaga ini tetap menyediakan akses layanan melalui berbagai kanal digital yang dapat dihubungi kapan saja. Alternatif ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan di luar jam kantor yang baru.

“Jika kamu butuh layanan di luar jam tersebut, BPJS Kesehatan siap melayani melalui kanal-kanal digital seperti Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan layanan WhatsApp PANDAWA di 08118165165,” jelas pihak BPJS Kesehatan melalui rilis resminya.

Jam Operasional BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyesuaian serupa dengan pola yang sedikit berbeda. Untuk layanan selama bulan puasa, kantor mereka akan buka dari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 hingga 14.30 WIB.

Perlu dicatat, tidak ada layanan pada akhir pekan dan hari libur nasional. Masyarakat yang hendak mengurus keperluan disarankan untuk memanfaatkan hari kerja yang telah ditetapkan atau mengecek informasi lebih lanjut melalui saluran komunikasi resmi.

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang bulan Ramadan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Secara rinci, jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 15.00, dengan waktu istirahat selama 30 menit. Khusus pada hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 dengan alokasi waktu istirahat selama 60 menit untuk salat Jumat.

“Rincian terkait hari dan jam kerja ASN di bulan Ramadan ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” ungkap Kementerian PANRB melalui keterangan resminya. Mereka menegaskan bahwa total jam kerja efektif selama seminggu tetap mencapai 32,5 jam, tidak termasuk waktu istirahat.

Memastikan Kelancaran Pelayanan Publik

Meski ada penyesuaian jam, komitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik menjadi perhatian utama. Instansi pemerintah, terutama unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, diharapkan dapat mengatur jadwal sedemikian rupa agar target kinerja dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara optimal.

Kebijakan penyesuaian jam ini merupakan langkah rutin tahunan yang mencerminkan kepekaan terhadap kondisi keagamaan masyarakat. Dengan koordinasi yang baik antar lembaga, diharapkan aktivitas pemerintahan dan layanan sosial dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ibadah umat Muslim yang sedang menjalankan puasa.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar