MURIANETWORK.COM - Empat pria berinisial TIS, CY, DFD, dan EKM resmi didakwa atas produksi dan penyebaran konten video asusila. Kasus yang bermula dari sebuah grup percakapan daring ini berujung pada perekaman aktivitas seksual di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Agustus 2025. Dua dari para terdakwa diketahui berstatus sebagai pegawai pemerintah.
Dakwaan Berdasarkan UU ITE
Keempat pria tersebut dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan menjerat mereka karena secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana pornografi.
Berdasarkan informasi dari berkas persidangan, mereka didakwa karena "turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi."
Awal Mula dari Grup Telegram
Jalur hukum ini berawal jauh sebelum aksi perekaman video. Pada 2 Juli 2025, TIS membentuk sebuah grup Telegram bernama "Semprot Region Banten" yang digunakan untuk membahas berbagai topik dewasa. Grup itu kemudian menjadi wadah bagi anggota-anggotanya, termasuk EKM, CY, dan DFD yang diajak bergabung, untuk saling berbagi cerita pengalaman seksual.
Dari percakapan di grup itulah kemudian muncul niat untuk mencari perempuan yang bersedia diajak berhubungan badan secara beramai-ramai. Mereka pun menemukan seorang perempuan asal Pandeglang berinisial ZA.
"Bahwa dalam grup telegram Semprot Region Banten terdakwa EKM membuat cerita pembahasan tentang adanya TO (target operasi) di Pandeglang," demikian bunyi salah satu poin dakwaan yang mengungkap dinamika percakapan di dalam grup.
Rekaman di Kamar Hotel dan Penyebaran
Tawaran untuk melakukan kegiatan seksual bersama itu kemudian disampaikan kepada ZA dan diterima. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, mereka memesan sebuah kamar hotel di daerah Pandeglang. Di sanalah seluruh aktivitas seksual yang melibatkan mereka direkam.
Setelah kegiatan usai, ZA menerima sejumlah uang sebagai bayaran. "Melakukan kegiatan asusila dengan bayaran sebesar Rp 1.000.000 dan disetujui oleh ZA," tulis keterangan dalam dakwaan yang mengonfirmasi transaksi tersebut.
Namun, kasus ini tidak berhenti di situ. Esok harinya, TIS dan EKM mengunggah potongan video berdurasi 26 detik dan 12 detik ke dalam grup Telegram yang sama. Tindakan ini membuat konten asusila itu bisa ditonton oleh seluruh anggota grup. DFD bahkan mengambil langkah lebih jauh dengan meng-"capture" video tersebut dan membagikannya ke sebuah forum website untuk dibahas.
Pengungkapan dan Penangkapan
Perbuatan mereka akhirnya terbongkar. Pada 7 September 2025, tim Siber Polda Banten berhasil mengungkap keberadaan grup Telegram "Semprot Region Banten" yang dipenuhi konten-konten tidak senonoh. Investigasi digital yang cermat membawa penyidik pada identitas keempat pria tersebut. Mereka pun diringkus untuk mempertanggungjawabkan seluruh rangkaian perbuatan, mulai dari perencanaan, produksi, hingga penyebaran konten terlarang itu.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Akan Hadiri Rapat Perdana Dewan Perdamaian AS dan Tandatangani Kesepakatan Tarif
SKK Migas Pacu Eksplorasi, Targetkan 100 Sumur Baru pada 2026
Tabrakan Beruntun 7 Kendaraan di Underpass Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Ditutup Total
Gubernur DKI Janjikan Dukungan Penuh untuk Pertahankan Gelar Juara Karate pada PON 2028