MURIANETWORK.COM - Empat pria berinisial TIS, CY, DFD, dan EKM resmi didakwa atas produksi dan penyebaran konten video asusila. Kasus yang bermula dari sebuah grup percakapan daring ini berujung pada perekaman aktivitas seksual di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Agustus 2025. Dua dari para terdakwa diketahui berstatus sebagai pegawai pemerintah.
Dakwaan Berdasarkan UU ITE
Keempat pria tersebut dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan menjerat mereka karena secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana pornografi.
Berdasarkan informasi dari berkas persidangan, mereka didakwa karena "turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi."
Awal Mula dari Grup Telegram
Jalur hukum ini berawal jauh sebelum aksi perekaman video. Pada 2 Juli 2025, TIS membentuk sebuah grup Telegram bernama "Semprot Region Banten" yang digunakan untuk membahas berbagai topik dewasa. Grup itu kemudian menjadi wadah bagi anggota-anggotanya, termasuk EKM, CY, dan DFD yang diajak bergabung, untuk saling berbagi cerita pengalaman seksual.
Dari percakapan di grup itulah kemudian muncul niat untuk mencari perempuan yang bersedia diajak berhubungan badan secara beramai-ramai. Mereka pun menemukan seorang perempuan asal Pandeglang berinisial ZA.
Artikel Terkait
Korlantas: Korban Tewas Kecelakaan Mudik Lebaran Turun 30 Persen
Iran Ancam Balas Serangan ke Universitas Isfahan dengan Target Kampus AS di Teluk
KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel Saat Arus Balik Masih Padat
Arus Balik Lebaran di Kepulauan Anambas Berjalan Lancar Berkat Pengamanan TNI-Polri