Oleh: Agus Topo
BENGKULU – Imron Rosyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode itu tersandung kasus dugaan korupsi di sektor tambang batu bara, tepatnya terkait operasi PT Ratu Samban Mining (PT RSM). Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (10/2/2026), setelah pemeriksaan maraton sejak siang hari.
Inti masalahnya bermula dari dua keputusan yang ia terbitkan pada 2007. Dua kebijakan itu dinilai cacat hukum dan jadi pemicu kerugian negara plus kerusakan lingkungan dari aktivitas galian tambang.
“Benar, hari ini penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan IR, mantan Bupati Bengkulu Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining,”
Demikian penjelasan Denny Agustian, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, kepada awak media.
Menurut Denny, fokus penyidikan ada pada Keputusan Bupati Nomor 327 dan 328 Tahun 2007. Isinya tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan baik eksploitasi maupun pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama ke PT RSM. Keduanya terbit di tanggal yang sama, 20 Agustus 2007.
Artikel Terkait
Dinkes Flores Timur Siapkan Tujuh Posko Kesehatan untuk Semana Santa
Mantan Danjen Kopassus Gugat Polda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun