Nah, di sinilah persoalannya. Pola Martua Siregar, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, menyebut kedua keputusan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan itu antara lain Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 dan Perda Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
“Dalam penerbitan kedua keputusan bupati tersebut tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi,” ujar Pola.
Rekomendasi itu seharusnya wajib, berdasar pertimbangan teknis dan hasil penelitian lapangan. Tanpa itu, prosesnya dianggap melompati prosedur.
Masih ada lagi. Penyidik juga menemukan celah lain yang bikin negara dirugikan. Dalam transaksi pemindahan kuasa itu, seharusnya ada kewajiban pembayaran 10% dari nilai transaksi. Kenyataannya, kewajiban ini tidak dikenakan. Kelalaian ini diduga memperparah kerugian keuangan negara dan membiarkan eksploitasi sumber daya alam berjalan tanpa kendali yang semestinya.
Kejati Bengkulu menegaskan, penyidikan masih akan terus bergulir. Mereka akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tujuannya jelas: memastikan akuntabilitas di sektor pertambangan, yang dampaknya langsung menyentuh kantong negara dan kelestarian lingkungan.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026
THR Dongkrak Belanja Ramadan, Tapi Fenomena Makan Tabungan Masih Terjadi