Mantan Bupati Bengkulu Utara Ditahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

- Selasa, 10 Februari 2026 | 22:45 WIB
Mantan Bupati Bengkulu Utara Ditahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

Oleh: Agus Topo


BENGKULU – Imron Rosyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode itu tersandung kasus dugaan korupsi di sektor tambang batu bara, tepatnya terkait operasi PT Ratu Samban Mining (PT RSM). Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (10/2/2026), setelah pemeriksaan maraton sejak siang hari.

Inti masalahnya bermula dari dua keputusan yang ia terbitkan pada 2007. Dua kebijakan itu dinilai cacat hukum dan jadi pemicu kerugian negara plus kerusakan lingkungan dari aktivitas galian tambang.

“Benar, hari ini penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan IR, mantan Bupati Bengkulu Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining,”

Demikian penjelasan Denny Agustian, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, kepada awak media.

Menurut Denny, fokus penyidikan ada pada Keputusan Bupati Nomor 327 dan 328 Tahun 2007. Isinya tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan baik eksploitasi maupun pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama ke PT RSM. Keduanya terbit di tanggal yang sama, 20 Agustus 2007.

Nah, di sinilah persoalannya. Pola Martua Siregar, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, menyebut kedua keputusan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan itu antara lain Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 dan Perda Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.

“Dalam penerbitan kedua keputusan bupati tersebut tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi,” ujar Pola.

Rekomendasi itu seharusnya wajib, berdasar pertimbangan teknis dan hasil penelitian lapangan. Tanpa itu, prosesnya dianggap melompati prosedur.

Masih ada lagi. Penyidik juga menemukan celah lain yang bikin negara dirugikan. Dalam transaksi pemindahan kuasa itu, seharusnya ada kewajiban pembayaran 10% dari nilai transaksi. Kenyataannya, kewajiban ini tidak dikenakan. Kelalaian ini diduga memperparah kerugian keuangan negara dan membiarkan eksploitasi sumber daya alam berjalan tanpa kendali yang semestinya.

Kejati Bengkulu menegaskan, penyidikan masih akan terus bergulir. Mereka akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tujuannya jelas: memastikan akuntabilitas di sektor pertambangan, yang dampaknya langsung menyentuh kantong negara dan kelestarian lingkungan.


Editor: Redaktur TVRINews

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar