Kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online di Kembangan, Jakarta Barat, yang sempat ramai di media sosial, mendapat klarifikasi tegas dari Paspampres. Mereka menyatakan tidak ada anggotanya yang terlibat sebagai pelaku. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Komandan Paspampres, Kolonel Inf. Mulyo Junaidi, Selasa lalu.
"Tadi saya sudah cek, rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres," kata Mulyo saat dihubungi di Jakarta.
Setelah melakukan pengecekan internal, Paspampres justru menemukan bahwa prajurit TNI berpangkat kapten yang diduga sebagai pelaku itu berasal dari Denma Mabes TNI. Oleh sebab itu, mereka pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum lebih lanjut kepada institusi induk, yakni Mabes TNI. "Sudah kami klarifikasi, Kapten Cpm A (yang diduga pelaku), anggota Denma Mabes (TNI)," ujar Mulyo menambahkan.
Di sisi lain, kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa kasus ini memang sedang dalam proses penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebut Polsek Kembangan yang menanganinya.
"Benar, Polsek Kembangan telah menerima laporan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap pengemudi ojek daring di wilayah Kembangan, Jakarta Barat," jelas Budi pada Senin (9/2).
Laporan dari korban sendiri masuk ke polisi pada Kamis, 5 Februari. Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap tuntas peristiwa yang memilukan ini.
Kronologi kejadiannya sendiri cukup rumit. Bermula Rabu (4/2) malam, sekitar pukul 20.15 WIB. Sang pengemudi mendapat order dari seorang penumpang berinisial N yang ingin diantarkan ke Jalan Haji Lebar, Srengseng. Namun, sesampai di lokasi yang diminta, N tampak kebingungan. Dia mengaku sebenarnya diminta datang ke rumah seorang prajurit TNI.
Korban lantas meminta N untuk menghubungi orang yang dimaksud. Bukannya membantu, sang prajurit justru memaki N melalui telepon. Meski situasi mulai tidak nyaman, pengemudi ojol itu tetap mengantarkan N ke rumah tujuan.
Di sanalah malapetaka terjadi. Cekcok tak terhindarkan, berujung pada penganiayaan yang membuat korban luka-luka. Tak terima, korban pun melaporkan kekerasan ini ke Polsek Kembangan. Laporan polisi dengan nomor LP/B/080/II/2026/Polsek Kembangan kini menjadi bukti formal dari peristiwa yang telah menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Artis Diva Siregar Selamat dari Kecelakaan Parah di Tol Jagorawi Akibat Microsleep
Wali Kota Tangerang Luncurkan Pekan Panutan Pajak, ASN Ditarget Bayar PBB Minimal Rp 1 Miliar
Anak Indonesia Tewas Tertabrak Mobil di Area Parkir Singapura, Sopir Ditahan
West Ham vs MU: Duel Penentu Ambisi Papan Atas dan Perlawanan Zona Degradasi