Kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online di Kembangan, Jakarta Barat, yang sempat ramai di media sosial, mendapat klarifikasi tegas dari Paspampres. Mereka menyatakan tidak ada anggotanya yang terlibat sebagai pelaku. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Komandan Paspampres, Kolonel Inf. Mulyo Junaidi, Selasa lalu.
"Tadi saya sudah cek, rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres," kata Mulyo saat dihubungi di Jakarta.
Setelah melakukan pengecekan internal, Paspampres justru menemukan bahwa prajurit TNI berpangkat kapten yang diduga sebagai pelaku itu berasal dari Denma Mabes TNI. Oleh sebab itu, mereka pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum lebih lanjut kepada institusi induk, yakni Mabes TNI. "Sudah kami klarifikasi, Kapten Cpm A (yang diduga pelaku), anggota Denma Mabes (TNI)," ujar Mulyo menambahkan.
Di sisi lain, kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa kasus ini memang sedang dalam proses penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebut Polsek Kembangan yang menanganinya.
"Benar, Polsek Kembangan telah menerima laporan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap pengemudi ojek daring di wilayah Kembangan, Jakarta Barat," jelas Budi pada Senin (9/2).
Artikel Terkait
MotoGP Qatar 2026 Resmi Ditunda ke November, Seri Penutup Juga Bergeser
Pemerintah Gandeng Tzu Chi Percepat Pembangunan Huntap Korban Longsor Tapanuli Utara
Korlantas Siapkan Rekayasa One Way di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Transjakarta SH2 Catat 19.000 Penumpang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026