Pertagas Resmikan Pasokan Gas Bumi ke Kawasan Industri KEK Sei Mangkei

- Selasa, 10 Februari 2026 | 02:15 WIB
Pertagas Resmikan Pasokan Gas Bumi ke Kawasan Industri KEK Sei Mangkei

Dari sisi teknis, penyaluran gas ke Sei Mangkei dimungkinkan berkat jaringan pipa transmisi Arun–Belawan yang telah ada. Untuk menjangkau kawasan industri tersebut, Pertagas membangun tambahan pipa distribusi atau extension sebagai penguatan infrastruktur. Pengembangan jaringan ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan energi masa depan seiring dengan berkembangnya kawasan industri.

Corporate Secretary PT Pertamina Gas, Sulthani Adil Mangatur, memberikan konteks yang lebih luas mengenai proyek infrastruktur ini. "Pengembangan dan pengoperasian infrastruktur pipa gas ini menjadi bagian dari penguatan jaringan gas bumi nasional sekaligus mendukung transisi energi," ungkapnya.

Menurut Sulthani, manfaatnya bersifat ganda. Di satu sisi, industri mendapatkan sumber energi yang lebih efisien dari segi biaya. Di sisi lain, terdapat dampak lingkungan yang positif. "Dia menilai pemanfaatan gas bumi dapat membantu industri menekan emisi karbon serta meningkatkan efisiensi biaya produksi, terutama di kawasan industri yang berkembang pesat seperti KEK Sei Mangkei," paparnya.

Mencerminkan Tren Peningkatan Pemanfaatan Gas

Keberhasilan pengaliran gas ke Sei Mangkei bukanlah sebuah pencapaian yang berdiri sendiri. Data operasional sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif, di mana volume transmisi gas pada jaringan yang dikelola Pertagas tercatat melampaui 1.500 MMSCFD. Angka ini merepresentasikan pertumbuhan sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebuah indikator yang jelas bahwa pemanfaatan gas bumi di sektor industri terus mengalami peningkatan.

Dengan demikian, langkah Pertagas di Sumatra Utara ini tidak hanya sekadar menambah titik pasokan baru. Ini adalah sebuah upaya nyata dalam membangun tulang punggung energi nasional yang lebih bersih dan andal, sekaligus memberikan dukungan konkret bagi percepatan industrialisasi di daerah.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar