Bareskrim Polri kembali mengusut kasus investasi yang menyeret nama PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) telah memeriksa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya, salah satu dari mereka dikabarkan berniat mengembalikan dana sebagai upaya untuk melepas status tersangkanya.
Kasusnya sendiri berawal dari dugaan fraud atau penipuan, di mana platform investasi ini diduga melakukan gagal bayar kepada para lender atau pemberi pinjaman. Modus yang terungkap cukup licik: perusahaan ini membuat proyek-proyek fiktif dengan mengulang data peminjam yang sudah ada. Praktik ini berlangsung cukup lama, dari sekitar tahun 2018 hingga 2025.
Ketiga tersangka itu bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah TA, sang Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Lalu ada MY, mantan Direktur dan juga pemegang saham di perusahaan yang sama, yang juga menjabat sebagai Dirut di dua perusahaan lain, PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Yang ketiga adalah AR, yang berperan sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, membeberkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak Kamis, 5 Februari. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal yang cukup berat.
“Mereka disangkakan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan/atau penipuan, termasuk penipuan melalui media elektronik,” jelas Ade Safri.
Artikel Terkait
Prabowo dan Anwar Bahas Stabilitas Global dalam Pertemuan Bilateral di Jakarta
Menkeu Pindahkan 200-300 Pegawai Anggaran ke DJP untuk Penuhi Kekurangan SDM
Golkar Dukung Kebijakan Relaksasi Terukur Produksi Mineral ESDM
FIFA Perketat Aturan Penguluran Waktu Jelang Piala Dunia 2026