Tak cuma itu, mereka juga dituduh membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan tanpa dokumen pendukung yang sah. Pasal-pasal yang mengancam mereka antara lain dari KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan Sektor Keuangan.
Yang lebih pelik, ketiganya juga tersangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini terkait dengan penyaluran dana masyarakat yang menggunakan proyek fiktif dari data borrower eksisting.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.
Di sisi lain, upaya penyidik tak hanya berhenti di situ. Saat ini, tim sedang fokus menelusuri aset para tersangka. Metode "follow the money" diterapkan untuk mengidentifikasi dan melacak harta benda yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing, terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana,” pungkas Ade Safri. Tujuannya jelas: mengamankan aset-aset tersebut untuk pemulihan kerugian para korban yang terdampak skema ini.
Artikel Terkait
Prabowo dan Anwar Bahas Stabilitas Global dalam Pertemuan Bilateral di Jakarta
Menkeu Pindahkan 200-300 Pegawai Anggaran ke DJP untuk Penuhi Kekurangan SDM
Golkar Dukung Kebijakan Relaksasi Terukur Produksi Mineral ESDM
FIFA Perketat Aturan Penguluran Waktu Jelang Piala Dunia 2026