Tak cuma itu, mereka juga dituduh membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan tanpa dokumen pendukung yang sah. Pasal-pasal yang mengancam mereka antara lain dari KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan Sektor Keuangan.
Yang lebih pelik, ketiganya juga tersangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini terkait dengan penyaluran dana masyarakat yang menggunakan proyek fiktif dari data borrower eksisting.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.
Di sisi lain, upaya penyidik tak hanya berhenti di situ. Saat ini, tim sedang fokus menelusuri aset para tersangka. Metode "follow the money" diterapkan untuk mengidentifikasi dan melacak harta benda yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing, terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana,” pungkas Ade Safri. Tujuannya jelas: mengamankan aset-aset tersebut untuk pemulihan kerugian para korban yang terdampak skema ini.
Artikel Terkait
Jadwal Salat 28 Maret 2026 di Surabaya: Imsak Pukul 04.08 WIB
Oknum Ustaz di Karawang Diamankan Usai Dihajar Massa karena Selingkuh
KAI Garap Peremajaan Permukiman Bantaran Rel Senen Usai Instruksi Presiden
BPBD Aceh Besar Larang Bakar Sampah dan Lahan di Tengah Suhu Mencapai 34 Derajat