Bareskrim Usut Kasus Investasi DSI, Tiga Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka

- Senin, 09 Februari 2026 | 22:15 WIB
Bareskrim Usut Kasus Investasi DSI, Tiga Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka

Tak cuma itu, mereka juga dituduh membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan tanpa dokumen pendukung yang sah. Pasal-pasal yang mengancam mereka antara lain dari KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan Sektor Keuangan.

Yang lebih pelik, ketiganya juga tersangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini terkait dengan penyaluran dana masyarakat yang menggunakan proyek fiktif dari data borrower eksisting.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.

Di sisi lain, upaya penyidik tak hanya berhenti di situ. Saat ini, tim sedang fokus menelusuri aset para tersangka. Metode "follow the money" diterapkan untuk mengidentifikasi dan melacak harta benda yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing, terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana,” pungkas Ade Safri. Tujuannya jelas: mengamankan aset-aset tersebut untuk pemulihan kerugian para korban yang terdampak skema ini.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar