Dia menambahkan, korban sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat dan pihaknya telah melakukan visum et repertum untuk memeriksa luka-luka yang diderita D. Proses pendalaman kasus masih terus berjalan.
Namun begitu, alur ceritanya tak sesederhana itu. Pihak tetangga yang dilaporkan ternyata tak tinggal diam. Mereka balik melaporkan pria berinisial D dengan tuduhan pengancaman. Jadi, sekarang ada dua laporan yang harus diurai polisi.
Budi menegaskan, kepolisian akan memproses semua laporan yang masuk dari warga. "Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara," ujarnya. Prinsipnya, selama ada unsur pidana, alat bukti, dan saksi, laporan akan ditindaklanjuti. Tidak ada pandang bulu.
Kasus ini kini masih digeluti. Yang jelas, hubungan tetangga yang dulu mungkin rukun, kini harus berhadapan dengan proses hukum yang berbelit. Semua berawal dari sebuah teguran dan seperangkat drum yang terlalu berisik.
Artikel Terkait
Menkominfo Tegaskan Perjanjian Data dengan AS Tidak Serahkan Data Warga
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Kasus Campak, DPR Desak Kemenkes Siaga Penuh
Menteri Ghana Ungkap 55 Warga Negara Tewas di Ukraina Akibat Rekrutmen Ilegal Rusia
GAPKI Serukan Diplomasi Perdagangan Kuat Antisipasi Hambatan Ekspor