MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung China telah membatalkan hukuman mati terhadap warga negara Kanada, Robert Lloyd Schellenberg, yang terkait kasus penyelundupan narkoba. Keputusan tertinggi ini mengakhiri hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan dalam persidangan ulang tahun 2019 dan memerintahkan kasusnya untuk diperiksa kembali di pengadilan provinsi. Pembatalan ini menjadi perkembangan signifikan dalam sebuah kasus yang selama bertahun-tahun turut mewarnai dinamika hubungan diplomatik antara Beijing dan Ottawa.
Jalannya Kasus Hingga ke Tingkat Kasasi
Robert Schellenberg pertama kali ditangkap di China pada 2014 atas tuduhan terlibat dalam rencana penyelundupan narkoba. Empat tahun kemudian, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya. Namun, vonis itu berubah drastis pada Januari 2019. Dalam sebuah persidangan ulang yang digelar hanya beberapa pekan setelah eksekutif Huawei, Meng Wanzhou, ditangkap di Kanada, Schellenberg justru dijatuhi hukuman mati. Keputusan itu langsung memicu sorotan internasional dan memperkeruh hubungan kedua negara.
Setelah melalui proses banding yang panjang, Mahkamah Agung China akhirnya mengambil langkah. Pengadilan tertinggi itu memutuskan untuk membatalkan vonis mati tersebut dan mengembalikan berkas perkara untuk disidangkan ulang di Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Liaoning.
Suara dari Kuasa Hukum
Pengacara Schellenberg yang berbasis di Beijing, Zhang Dongshuo, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. Ia menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Artikel Terkait
Ratusan Anak Jakarta Nobar Pelangi di Mars, Wagub Rano Karno Dorong Planetarium Jadi Bioskop Edukatif
Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional di Tol Trans Jawa Jika Arus Balik Membeludak
Pemerintah Tegaskan Subsidi BBM Belum Dibatasi, Harga Dipertahankan
Debut Herdman di Kandang, Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts & Nevis