Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, suasana konferensi pers pada Senin (9/2/2026) terasa cukup tegang. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, angkat bicara soal kasus suap yang menyeret dua hakim PN Depok. Dengan nada meyakinkan, ia menyatakan dugaan suap itu terjadi jauh sebelum ada kenaikan tunjangan bagi hakim.
"Proses eksekusi kan nggak instan," ujar Suharto, membuka penjelasannya.
Ia memaparkan, eksekusi adalah titik akhir dari perjalanan panjang sebuah perkara. Dimulai dari tingkat pertama, lalu banding, kasasi, bahkan bisa sampai Peninjauan Kembali. Baru setelah semua selesai dan ada pihak yang menang, permohonan eksekusi diajukan.
Menurutnya, setelah permohonan masuk, ada serangkaian tahapan lagi. Berkas ditelaah, lalu biasanya Ketua PN memberi teguran atau aanmaning kepada pihak yang kalah agar mematuhi putusan secara sukarela. Kalau teguran ini diabaikan, barulah penetapan eksekusi dikeluarkan.
"Nah, di titik mana transaksi suapnya terjadi, itu yang sedang diselidiki," lanjut Suharto.
Artikel Terkait
Transjakarta SH2 Catat 19.000 Penumpang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
John Herdman Awali Era Baru Timnas Indonesia dengan Target Jangka Panjang Piala Dunia 2030
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2026
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini