Wakil Ketua MA Tegaskan Dugaan Suap Hakim Depok Terjadi Sebelum Wacana Kenaikan Tunjangan

- Senin, 09 Februari 2026 | 14:55 WIB
Wakil Ketua MA Tegaskan Dugaan Suap Hakim Depok Terjadi Sebelum Wacana Kenaikan Tunjangan

Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, suasana konferensi pers pada Senin (9/2/2026) terasa cukup tegang. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, angkat bicara soal kasus suap yang menyeret dua hakim PN Depok. Dengan nada meyakinkan, ia menyatakan dugaan suap itu terjadi jauh sebelum ada kenaikan tunjangan bagi hakim.

"Proses eksekusi kan nggak instan," ujar Suharto, membuka penjelasannya.

Ia memaparkan, eksekusi adalah titik akhir dari perjalanan panjang sebuah perkara. Dimulai dari tingkat pertama, lalu banding, kasasi, bahkan bisa sampai Peninjauan Kembali. Baru setelah semua selesai dan ada pihak yang menang, permohonan eksekusi diajukan.

Menurutnya, setelah permohonan masuk, ada serangkaian tahapan lagi. Berkas ditelaah, lalu biasanya Ketua PN memberi teguran atau aanmaning kepada pihak yang kalah agar mematuhi putusan secara sukarela. Kalau teguran ini diabaikan, barulah penetapan eksekusi dikeluarkan.

"Nah, di titik mana transaksi suapnya terjadi, itu yang sedang diselidiki," lanjut Suharto.

Namun begitu, ia bersikukuh dengan keyakinannya. "Saya yakin, seratus persen, ini semua berjalan sebelum wacana kenaikan gaji dan tunjangan hakim digulirkan," tegasnya.

Kasusnya sendiri berawal dari sengketa sebidang tanah seluas 6.500 meter persegi di Depok. PT Karabha Digdaya (KD) memenangkan gugatannya di PN Depok pada 2023, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Masalahnya, eksekusi pengosongan lahannya tak kunjung jalan.

Sejak Januari 2025, PT KD sudah mengajukan permohonan eksekusi. Tapi hingga Februari tahun yang sama, tak ada realisasi. Mereka pun mendesak, karena lahannya ingin segera dimanfaatkan. Di sisi lain, masyarakat yang terdampak justru mengajukan PK di waktu yang hampir bersamaan.

Di tengah kebuntuan itulah, menurut KPK, terjadi permintaan tak wajar. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta disebut meminta uang Rp 1 miliar dari PT KD untuk memuluskan eksekusi. Kesepakatan akhirnya terjadi di angka Rp 850 juta. Baru kemudian, di Januari 2026, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume yang jadi dasar putusan eksekusi pengosongan pada 14 Januari.

Kini, proses hukum terus berlanjut. Semua mata tertuju pada penyelidikan untuk mengungkap di tahapan mana tepatnya praktik suap itu menyelinap ke dalam proses peradilan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar