Namun begitu, ia bersikukuh dengan keyakinannya. "Saya yakin, seratus persen, ini semua berjalan sebelum wacana kenaikan gaji dan tunjangan hakim digulirkan," tegasnya.
Kasusnya sendiri berawal dari sengketa sebidang tanah seluas 6.500 meter persegi di Depok. PT Karabha Digdaya (KD) memenangkan gugatannya di PN Depok pada 2023, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Masalahnya, eksekusi pengosongan lahannya tak kunjung jalan.
Sejak Januari 2025, PT KD sudah mengajukan permohonan eksekusi. Tapi hingga Februari tahun yang sama, tak ada realisasi. Mereka pun mendesak, karena lahannya ingin segera dimanfaatkan. Di sisi lain, masyarakat yang terdampak justru mengajukan PK di waktu yang hampir bersamaan.
Di tengah kebuntuan itulah, menurut KPK, terjadi permintaan tak wajar. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta disebut meminta uang Rp 1 miliar dari PT KD untuk memuluskan eksekusi. Kesepakatan akhirnya terjadi di angka Rp 850 juta. Baru kemudian, di Januari 2026, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume yang jadi dasar putusan eksekusi pengosongan pada 14 Januari.
Kini, proses hukum terus berlanjut. Semua mata tertuju pada penyelidikan untuk mengungkap di tahapan mana tepatnya praktik suap itu menyelinap ke dalam proses peradilan.
Artikel Terkait
Transjakarta SH2 Catat 19.000 Penumpang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
John Herdman Awali Era Baru Timnas Indonesia dengan Target Jangka Panjang Piala Dunia 2030
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2026
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini