“Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase,” jelasnya. Rencananya, etalase itu nantinya akan dikelola oleh asosiasi arak Bali, bukan perorangan atau satu perusahaan tertentu.
Di sinilah peran Asosiasi Tresnaning Arak Bali menjadi krusial. Mereka akan memastikan 58 merek dagang resmi arak Bali bisa terakomodir untuk dijual di bandara. Tapi ada syaratnya: semua produk yang dipajang harus mematuhi aturan. Termasuk soal mencantumkan aksara Bali pada kemasan, sesuai Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020.
Koster tampaknya serius dengan penertiban ini. “Kalaupun ada aksara Balinya kecil dan tidak sesuai aturan,” tuturnya, “saya meminta kepada General Manager Angkasa Pura dan disperindag untuk sama-sama kita tertibkan.”
Regulasi yang ia sebut itu memang punya cakupan luas. Ia mengatur tata kelola minuman fermentasi dan destilasi khas Bali seperti arak, brem, dan tuak. Tujuannya jelas: menjadikan warisan leluhur ini sebagai kekuatan ekonomi baru yang berbasis kerakyatan dan kearifan lokal. Langkah kecil di bandara, bisa jadi awal dari terobosan besar.
Artikel Terkait
Vinícius Júnior: Generasi Baru Brasil Sudah Siap Perjuangkan Piala Dunia 2026
Anggota DPR Usulkan WFH Diterapkan di Hari Rabu, Bukan Jumat
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Risiko Long Weekend dari WFH Hari Jumat
Bea Cukai Malang Dampingi Perusahaan Lokal Percepat Perizinan Cukai