Nama John Field tiba-tiba mencuat ke permukaan. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Yang bikin drama, pria ini sempat kabur saat operasi tangkap tangan berlangsung. Kini, nasibnya sudah jelas: dia mendekam di rutan setelah akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Meski jadi buah bibir, sosoknya sendiri terbilang misterius. Siapa sebenarnya John Field?
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisahkan detik-detik pelarian itu.
Karena aksi kaburnya, KPK langsung bergerak cepat. Surat penangkapan diterbitkan. Mereka juga minta Imigrasi menerbitkan surat pencegahan, agar Field tak bisa meninggalkan Indonesia. Ancaman menjadikannya DPO pun dikeluarkan jika dia tak kooperatif.
Di sisi lain, perusahaan yang dia pimpin, PT Blueray Cargo, bergerak di bidang jasa kepabeanan dan logistik. Intinya, mereka yang urus dokumen dan proses barang impor agar bisa masuk ke Indonesia. Namun, di balik layanan itu, tersimpan modus yang rumit.
Bagaimana Kronologinya?
Kasusnya berawal ketika PT Blueray diduga mengakali sistem. Barang impor kliennya diarahkan agar masuk jalur hijau jalur tanpa pemeriksaan fisik. Padahal, seharusnya barang itu masuk jalur merah dan diperiksa ketat. Menurut Asep, meski sistem tetap mencatat ‘merah’, parameternya diatur sedemikian rupa sehingga peluang pemeriksaan fisik menyusut drastis, hanya sekitar 30 persen.
Artikel Terkait
Meta Restrukturisasi Divisi, Ratusan Karyawan Terdampak
Jasa Marga Tawarkan Diskon Tol 30% untuk Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran
Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Puasa Sunah Syawal
BMKG Kendari Waspadakan Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang di Sultra