Survei: Kepercayaan Publik ke TNI Tertinggi 93%, Namun Trennya Menurun

- Minggu, 08 Februari 2026 | 17:05 WIB
Survei: Kepercayaan Publik ke TNI Tertinggi 93%, Namun Trennya Menurun

MURIANETWORK.COM - TNI kembali menempati posisi sebagai lembaga dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi, meraih 93%, meski menunjukkan tren penurunan dibanding survei sebelumnya. Temuan ini merupakan bagian dari riset terbaru Indikator Politik Indonesia yang mengukur kepercayaan masyarakat terhadap sejumlah lembaga negara. Survei tersebut digelar pada pertengahan Januari 2026 dengan melibatkan lebih dari seribu responden di seluruh Indonesia.

Metodologi dan Prosedur Survei

Survei ini dilaksanakan dengan metode wawancara tatap muka selama sepekan, mulai 15 hingga 21 Januari 2026. Jumlah responden yang terlibat mencapai 1.220 orang, dipilih secara acak dengan margin of error sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Untuk menjaga kualitas data, tim supervisor melakukan kontrol acak terhadap 20% dari total sampel dengan mendatangi ulang responden yang telah diwawancara.

Tren Penurunan Kepercayaan terhadap TNI

Meski angka 93% tergolong sangat tinggi, analisis mendalam menunjukkan adanya penurunan kepercayaan dibandingkan hasil riset pada periode sebelumnya. Peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengungkapkan hal ini dalam paparannya.

"Nah, kalau dari data ini, yang paling tinggi tingkat trust-nya itu adalah TNI ya. Jadi ada total 93% ya yang sangat percaya atau cukup percaya terhadap TNI. Nah, sebenarnya agak sedikit turun ya trust terhadap TNI ini, meskipun masih di atas 90%," jelas Burhanuddin dalam konferensi pers daring, Minggu (8/2/2026).

Burhanuddin kemudian mengaitkan tren ini dengan ekspansi peran TNI di luar domain pertahanan dan keamanan tradisional. Ia mencontohkan keterlibatan TNI dalam program-program sosial seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar