MURIANETWORK.COM - Polres Ngada telah menghentikan penyelidikan kasus kematian seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam menyimpulkan tidak adanya unsur pidana dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa YBR (10) tersebut. Anak itu diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Kesimpulan Hasil Penyidikan
Setelah melalui serangkaian prosedur standar penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan visum, kepolisian menyatakan kasus ini telah selesai secara hukum. Hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana, seperti perundungan atau kekerasan, yang melatari kematian anak itu.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino menegaskan hal ini dalam keterangannya. "Kematian seseorang (YBR) bukan akibat tindak pidana, murni bunuh diri. Tidak ada bully, dan lain-lain," jelasnya, Sabtu (7/2/2026).
Pernyataan itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis. "Tidak ada tanda kematian akibat kekerasan ataupun lainnya," tambah Andrey.
Artikel Terkait
KPK Buka Alasan Alihkan Status Tahanan Eks Menag Yaqut ke Rumah
Sultan Ibrahim Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Panas hingga Pertengahan Tahun
Liburan Lebaran, Ribuan Pengunjung Serbu Destinasi Wisata di Bandar Lampung
Vinícius Júnior: Generasi Baru Brasil Sudah Siap Perjuangkan Piala Dunia 2026