JAKARTA Pihak berwenang kini menyoroti kasus kematian seekor gajah sumatra di areal konsesi perusahaan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) telah memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil menyusul temuan bangkai satwa langka yang dilindungi itu.
Dikonfirmasi dari Jakarta pada Sabtu (7/2/2026), Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan soal keseriusan kasus ini. Menurutnya, perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan berat. “Akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemegang izin wajib bertanggung jawab penuh atas pengelolaan kawasannya.
Pemanggilan direksi PT RAPP yang beroperasi di Pelalawan, Riau, itu bukan tanpa alasan. Ini bagian dari pendalaman soal tanggung jawab perusahaan dalam melindungi hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya sendiri.
Lokasi penemuannya di Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. Kawasan itu termasuk wilayah jelajah gajah dari kantong habitat Tesso Tenggara. Nah, proses penyelidikan pun digulirkan bersamaan.
Ceritanya begini. PT RAPP-lah yang pertama kali melaporkan kematian gajah itu ke Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau, tepatnya Senin (2/2/2026). Dari pantauan Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar di lokasi, gajah jantan itu sudah dalam kondisi membusuk parah.
Artikel Terkait
Russell: Kecepatan McLaren di Suzuka Mengejutkan
Timnas Indonesia Tuntaskan FIFA Series dengan Kemenangan 4-0 atas St. Kitts and Nevis
Ratusan Anak Jakarta Nobar Pelangi di Mars, Wagub Rano Karno Dorong Planetarium Jadi Bioskop Edukatif
Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional di Tol Trans Jawa Jika Arus Balik Membeludak