Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp176 Miliar Hasil Korupsi Pertamina untuk Main Golf di Thailand
Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, resmi didakwa jaksa karena diduga menggunakan uang sebesar Rp176 miliar untuk bermain golf di Thailand. Dana sebesar itu diduga kuat berasal dari penyelewengan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina.
Modus Korupsi dan Rekan-Rekan yang Terlibat
Dalam surat dakwaannya, Kerry Adrianto disebut menggunakan uang tersebut bersama beberapa pihak, termasuk Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, serta sejumlah pihak dari internal PT Pertamina, yaitu Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono. Kegiatan golf mewah di Thailand ini menjadi salah satu titik terang dalam pengungkapan kasus korupsi besar ini.
Dugaan Penggelapan dalam Sewa Terminal BBM Merak
Kasus ini berawal dari pengadaan sewa Terminal BBM Merak. Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, melalui perantara Gading Ramadhan, dikabarkan menawarkan kerja sama penyewaan terminal tersebut kepada Hanung Budya Yuktyanta. Padahal, mereka mengetahui bahwa Terminal BBM Merak bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Kerry memberikan persetujuan untuk menandatangani nota kesepahaman dan mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama, yang akhirnya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Jaksa menilai kerja sama ini tidak memenuhi kriteria untuk penunjukan langsung. Melalui skema ini, Kerry, Gading, dan Riza Chalid disebut diperkaya sebesar Rp2,9 triliun via PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Modus Lain: Pengadaan Sewa Kapal yang Diatur
Selain kasus terminal, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa kapal. Terdakwa diduga meminta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengonfirmasi pendapatan sewa kapal sebagai jaminan pinjaman bank, padahal proses pengadaan sewa kapal dengan PT JMN saat itu belum ada.
Dakwaan juga menyebut bahwa Kerry, Dimas, Sani, dan Agus mengatur proses tender sewa kapal dengan menambahkan klausul "pengangkutan domestik". Tujuannya adalah agar kapal asing tidak bisa ikut tender, sehingga memastikan kapal Suezmax milik PT JMN-lah yang menang. Proses pengadaan kemudian hanya dijalankan sebagai formalitas belaka.
Total Kerugian Negara Mencapai Rp285 Triliun
Jaksa menghitung kerugian negara dari dua modus terpisah ini. Jika digabungkan, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang melibatkan Kerry Adrianto dan kawan-kawan diperkirakan mencapai Rp285 triliun, sebuah angka yang sangat fantastis dan merugikan keuangan serta perekonomian Indonesia.
Artikel Terkait
Kemenag Pastikan Pendidikan 252 Santri Ponpes di Pati Tetap Berlanjut Pasca Penutupan Akibat Kasus Pencabulan
Kapal Kargo Tabrak Perahu Nelayan di Perairan Kalianda, Satu Orang Hilang
Aston Villa Wajib Menang di Kandang demi Balas Defisit atas Nottingham Forest di Semifinal Liga Europa
Korban Curanmor Diteriaki Begal saat Minta Tolong, Pelaku Mengaku Polisi