Mabes Polri akhirnya mengeluarkan red notice untuk Riza Chalid. Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak itu kini masuk daftar buron internasional. Menariknya, polisi mengaku sudah tahu di negara mana pria berinisial MRC itu bersembunyi.
“Untuk subyek red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik di mana, kami sudah tahu, dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko dari NCB Hubinter Polri.
Pernyataan itu disampaikannya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Minggu lalu. Saat itu, dia tampil didampingi Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Untung, pemberitahuan penangkapan internasional untuk Riza sudah disebar ke seluruh negara anggota Interpol. Jumlahnya mencapai 196 negara. Dengan begitu, pengawasan terhadap buronan ini menjadi tanggung jawab bersama secara global.
“Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” jelasnya.
Penetapan Riza sebagai tersangka sebenarnya sudah dilakukan Kejagung jauh sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 10 Juli 2025. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kejaksaan Agung menyebut Riza berperan sebagai beneficial owner di dua perusahaan: PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Jadi, perburuan ini bukan hal mendadak, tapi puncak dari penyelidikan yang sudah berjalan cukup lama.
Artikel Terkait
Penertiban Pedagang Tanaman Hias di Danau Bisma Jakarta Utara, Pemerintah Fasilitasi Relokasi ke Kemayoran
Prabowo Dijadwalkan Hadiri KTT ke-48 ASEAN di Filipina pada 7-8 Mei
Persib Kunci Kemenangan Tipis atas PSIM Jelang Laga Panas Lawan Persija
Pemkot Jakbar Bangun Saluran 1.050 Meter ke Kali Angke untuk Atasi Banjir Kolong JORR Puri