Mabes Polri akhirnya mengeluarkan red notice untuk Riza Chalid. Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak itu kini masuk daftar buron internasional. Menariknya, polisi mengaku sudah tahu di negara mana pria berinisial MRC itu bersembunyi.
“Untuk subyek red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik di mana, kami sudah tahu, dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko dari NCB Hubinter Polri.
Pernyataan itu disampaikannya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Minggu lalu. Saat itu, dia tampil didampingi Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Untung, pemberitahuan penangkapan internasional untuk Riza sudah disebar ke seluruh negara anggota Interpol. Jumlahnya mencapai 196 negara. Dengan begitu, pengawasan terhadap buronan ini menjadi tanggung jawab bersama secara global.
“Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” jelasnya.
Penetapan Riza sebagai tersangka sebenarnya sudah dilakukan Kejagung jauh sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 10 Juli 2025. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kejaksaan Agung menyebut Riza berperan sebagai beneficial owner di dua perusahaan: PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Jadi, perburuan ini bukan hal mendadak, tapi puncak dari penyelidikan yang sudah berjalan cukup lama.
Artikel Terkait
Bosnia Hadapi Qatar di Laga Hidup Mati Grup B Piala Dunia 2026
Israel Tegaskan Tidak Akan Tarik Pasukan dari Lebanon, Dapat Dukungan Penuh AS
Borderless Healthcare Group Buka Peluang Transformasi Rumah Sakit dan Resor di Indonesia Menjadi Pusat Layanan Kesehatan Longevity Berbasis AI
Fadli Zon Sebut Kebijakan Era Soeharto Layak Diadopsi demi Kemandirian Bangsa