Modus Lain: Pengadaan Sewa Kapal yang Diatur
Selain kasus terminal, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa kapal. Terdakwa diduga meminta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengonfirmasi pendapatan sewa kapal sebagai jaminan pinjaman bank, padahal proses pengadaan sewa kapal dengan PT JMN saat itu belum ada.
Dakwaan juga menyebut bahwa Kerry, Dimas, Sani, dan Agus mengatur proses tender sewa kapal dengan menambahkan klausul "pengangkutan domestik". Tujuannya adalah agar kapal asing tidak bisa ikut tender, sehingga memastikan kapal Suezmax milik PT JMN-lah yang menang. Proses pengadaan kemudian hanya dijalankan sebagai formalitas belaka.
Total Kerugian Negara Mencapai Rp285 Triliun
Jaksa menghitung kerugian negara dari dua modus terpisah ini. Jika digabungkan, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang melibatkan Kerry Adrianto dan kawan-kawan diperkirakan mencapai Rp285 triliun, sebuah angka yang sangat fantastis dan merugikan keuangan serta perekonomian Indonesia.
Artikel Terkait
Saya Dizalimi Hary Tanoe!: Kesaksian Menohok Jusuf Hamka yang Bongkar Sakit Hati Bertahun-tahun di Pengadilan
Dharma Pongrekun: Saya Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi... - Apa yang Tak Bisa Dia Ubah?
Yusuf Muhammad Bongkar Kekosongan Respons Gibran Soal Optimalisasi CPNS
Misteri Kematian Dina: Fitnah yang Menghantui Heryanto Terungkap