Red Notice Interpol Mengekang Ruang Gerak Buronan Korupsi Riza Chalid

- Minggu, 01 Februari 2026 | 18:42 WIB
Red Notice Interpol Mengekang Ruang Gerak Buronan Korupsi Riza Chalid

Penerbitan red notice Interpol untuk Riza Chalid, menurut Polri, bakal sangat membatasi ruang geraknya. Pasalnya, tersangka itu cuma punya satu paspor: paspor Indonesia.

Brigjen Untung Widyatmoko dari NCB Interpol Indonesia menjelaskan lebih lanjut. Interpol punya 196 negara anggota. Nah, dengan terbitnya red notice, pergerakan Riza akan dipersempit di semua negara itu.

"Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 196 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas. Dan yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,"

ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).

Menariknya, lokasi persembunyian Riza Chalid disebutkan sudah diketahui. Negara tempat dia bersembunyi itu juga menganggap tindakannya sebagai kejahatan. Karena itu, pihak kepolisian yakin Riza bisa dipulangkan ke Indonesia untuk diadili.

"Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan, dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan,"

tuturnya lagi.

Lalu, berapa lama red notice ini berlaku? Untung menyebut masa berlakunya lima tahun. Tapi, status itu bisa saja diperpanjang.

"Untuk red notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,"


Halaman:

Komentar