Penerbitan red notice Interpol untuk Riza Chalid, menurut Polri, bakal sangat membatasi ruang geraknya. Pasalnya, tersangka itu cuma punya satu paspor: paspor Indonesia.
Brigjen Untung Widyatmoko dari NCB Interpol Indonesia menjelaskan lebih lanjut. Interpol punya 196 negara anggota. Nah, dengan terbitnya red notice, pergerakan Riza akan dipersempit di semua negara itu.
"Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 196 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas. Dan yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,"
ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).
Menariknya, lokasi persembunyian Riza Chalid disebutkan sudah diketahui. Negara tempat dia bersembunyi itu juga menganggap tindakannya sebagai kejahatan. Karena itu, pihak kepolisian yakin Riza bisa dipulangkan ke Indonesia untuk diadili.
"Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan, dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan,"
tuturnya lagi.
Lalu, berapa lama red notice ini berlaku? Untung menyebut masa berlakunya lima tahun. Tapi, status itu bisa saja diperpanjang.
"Untuk red notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,"
jelasnya.
Mengulik Kasus Riza Chalid
Riza Chalid sendiri sudah resmi masuk daftar buronan (DPO). Ini terkait kasus korupsi yang menjerat tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
DPO-nya terbit per 19 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah Riza mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Sebelum jadi buronan, Kejagung sudah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini, yang terjadi sejak 11 Juli 2025, merupakan pengembangan dari kasus korupsi minyak tadi. Dalam penyelidikan TPPU ini, Kejagung tak main-main. Mereka sudah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza.
Deretan mobilnya macam-macam, dari BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, sampai Mercy. Belum lama ini, Kejagung juga menyita rumah mewah Riza di kawasan elit Rancamaya Golf Estate, Bogor.
Sebagai catatan, status Riza sebagai tersangka korupsi di kasus Pertamina sudah ada lebih dulu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan atau tanggapan apa pun dari Riza Chalid mengenai seluruh kasus yang membelitnya.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu