jelasnya.
Mengulik Kasus Riza Chalid
Riza Chalid sendiri sudah resmi masuk daftar buronan (DPO). Ini terkait kasus korupsi yang menjerat tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
DPO-nya terbit per 19 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah Riza mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Sebelum jadi buronan, Kejagung sudah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini, yang terjadi sejak 11 Juli 2025, merupakan pengembangan dari kasus korupsi minyak tadi. Dalam penyelidikan TPPU ini, Kejagung tak main-main. Mereka sudah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza.
Deretan mobilnya macam-macam, dari BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, sampai Mercy. Belum lama ini, Kejagung juga menyita rumah mewah Riza di kawasan elit Rancamaya Golf Estate, Bogor.
Sebagai catatan, status Riza sebagai tersangka korupsi di kasus Pertamina sudah ada lebih dulu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan atau tanggapan apa pun dari Riza Chalid mengenai seluruh kasus yang membelitnya.
Artikel Terkait
Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Trump: Jebakan atau Pengkhianatan Konstitusi?
Prabowo Diam, Polri Tetap di Bawah Presiden: Strategi atau Keengganan Reformasi?
Karpet Merah dan Kitab Kuning: Nurul Majalis, Ruang Bersama Anak Muda Merawat Ilmu
Seratus Tahun NU: Seruan Kembali ke Khittah di Tengah Keresahan