Polri baru saja mengumumkan kabar penting. Ternyata, Interpol sudah menerbitkan red notice untuk Mohammad Riza Chalid, tersangka korupsi di sektor tata kelola minyak. Ini langkah signifikan dalam kasus yang telah menyita perhatian publik.
Menariknya, dari pantauan Polri, Riza Chalid disebut hanya memegang satu paspor.
"Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia," ujar Brigjen Untung Widyatmoko dari Divhubinter Polri.
Pernyataan itu dia sampaikan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu lalu. Menurutnya, penerbitan red notice yang resmi berlaku sejak 23 Januari 2026 itu akan sangat membatasi pergerakan sang tersangka.
Artikel Terkait
Di Balik Retorika Panas, Iran dan AS Diam-diam Lanjutkan Negosiasi
Polda Metro Jaya Cegah Indah Megahwati ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kementan
Pekerja Migran Indonesia Tewas di Kapal Korea, Pemerintah Janji Kawal Hak Keluarga
Jembatan Tua Ambruk, Empat Desa di Pandeglang Terisolasi