Polri baru saja mengumumkan kabar penting. Ternyata, Interpol sudah menerbitkan red notice untuk Mohammad Riza Chalid, tersangka korupsi di sektor tata kelola minyak. Ini langkah signifikan dalam kasus yang telah menyita perhatian publik.
Menariknya, dari pantauan Polri, Riza Chalid disebut hanya memegang satu paspor.
"Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia," ujar Brigjen Untung Widyatmoko dari Divhubinter Polri.
Pernyataan itu dia sampaikan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu lalu. Menurutnya, penerbitan red notice yang resmi berlaku sejak 23 Januari 2026 itu akan sangat membatasi pergerakan sang tersangka.
"Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara, tentunya ruang geraknya jadi sangat terbatas," jelas Untung. Implikasinya jelas: sulit baginya untuk menghilang atau mencari perlindungan di negara lain.
Lalu, di mana Riza Chalid sekarang? Polri mengaku sudah memetakan keberadaannya. Namun begitu, Untung masih enggan membeberkan detail lokasi pastinya. Ada alasan di balik itu.
"Untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui. Untuk itulah kenapa agak lama prosesnya," tuturnya.
Dia melanjutkan, perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi kendala utama yang membutuhkan waktu penyelesaian. Jadi, meski tahu di mana kira-kira ia berada, langkah eksekusi tak semudah membalikkan telapak tangan. Prosesnya harus melalui kanal yang tepat.
Artikel Terkait
Polri Tangkap Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Malaysia
Polisi Wanita Indonesia Raih Penghargaan PBB Berkat Inovasi Digitalisasi Data Kriminal di Afrika Tengah
Wapres Gibran Ajak Mahasiswa dalam Kunjungan Kerja ke Ende, Gorontalo, dan Papua, Akademisi Nilai Langkah Strategis
Remaja Perempuan di Jayapura Tewas Setelah Dibakar Ibu Tiri Usai Cekcok di Kedai Pinang