Red Notice Interpol Terbit, Ruang Gerak Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid Dikepung

- Minggu, 01 Februari 2026 | 19:05 WIB
Red Notice Interpol Terbit, Ruang Gerak Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid Dikepung

Polri baru saja mengumumkan kabar penting. Ternyata, Interpol sudah menerbitkan red notice untuk Mohammad Riza Chalid, tersangka korupsi di sektor tata kelola minyak. Ini langkah signifikan dalam kasus yang telah menyita perhatian publik.

Menariknya, dari pantauan Polri, Riza Chalid disebut hanya memegang satu paspor.

"Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia," ujar Brigjen Untung Widyatmoko dari Divhubinter Polri.

Pernyataan itu dia sampaikan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu lalu. Menurutnya, penerbitan red notice yang resmi berlaku sejak 23 Januari 2026 itu akan sangat membatasi pergerakan sang tersangka.

"Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara, tentunya ruang geraknya jadi sangat terbatas," jelas Untung. Implikasinya jelas: sulit baginya untuk menghilang atau mencari perlindungan di negara lain.

Lalu, di mana Riza Chalid sekarang? Polri mengaku sudah memetakan keberadaannya. Namun begitu, Untung masih enggan membeberkan detail lokasi pastinya. Ada alasan di balik itu.

"Untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui. Untuk itulah kenapa agak lama prosesnya," tuturnya.

Dia melanjutkan, perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi kendala utama yang membutuhkan waktu penyelesaian. Jadi, meski tahu di mana kira-kira ia berada, langkah eksekusi tak semudah membalikkan telapak tangan. Prosesnya harus melalui kanal yang tepat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar