Polri baru saja mengumumkan kabar penting. Ternyata, Interpol sudah menerbitkan red notice untuk Mohammad Riza Chalid, tersangka korupsi di sektor tata kelola minyak. Ini langkah signifikan dalam kasus yang telah menyita perhatian publik.
Menariknya, dari pantauan Polri, Riza Chalid disebut hanya memegang satu paspor.
"Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia," ujar Brigjen Untung Widyatmoko dari Divhubinter Polri.
Pernyataan itu dia sampaikan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu lalu. Menurutnya, penerbitan red notice yang resmi berlaku sejak 23 Januari 2026 itu akan sangat membatasi pergerakan sang tersangka.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka