Balai Besar KSDA Riau lalu turun tangan. Mereka melakukan nekropsi. Hasilnya? Gajah jantan itu diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun. Sudah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.
Yang lebih mengerikan, hasil bedah bangkai mengungkap indikasi cedera kepala berat. Dugaan sementara, ini akibat trauma dari luka tembak. Temuan ini jelas memperkuat kecurigaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Di sisi lain, penyelidikan juga terus berjalan di jalur kepolisian. Polres Pelalawan dan Polda Riau masih menyelidiki. Namun, Gakkum Kehutanan tak hanya berfokus pada pelaku. Mereka juga mendalami aspek kepatuhan korporasi.
Mereka menelusuri efektivitas sistem pengamanan kawasan perusahaan itu. Bagaimana pengelolaan Nilai Konservasi Tinggi (HCV)-nya? Apakah koridor satwanya berfungsi dengan baik di areal izin usaha itu?
Karena lokasi kejadian ada di dalam konsesi, wajar saja jika keterangan direksi PT RAPP dibutuhkan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh. Apakah perusahaan sudah menjalankan kewajibannya melindungi hutan dan satwa liar sesuai aturan?
Semuanya kini bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan. Semoga tidak berhenti di tengah jalan.
Artikel Terkait
Russell: Kecepatan McLaren di Suzuka Mengejutkan
Timnas Indonesia Tuntaskan FIFA Series dengan Kemenangan 4-0 atas St. Kitts and Nevis
Ratusan Anak Jakarta Nobar Pelangi di Mars, Wagub Rano Karno Dorong Planetarium Jadi Bioskop Edukatif
Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional di Tol Trans Jawa Jika Arus Balik Membeludak