JAKARTA Pihak berwenang kini menyoroti kasus kematian seekor gajah sumatra di areal konsesi perusahaan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) telah memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil menyusul temuan bangkai satwa langka yang dilindungi itu.
Dikonfirmasi dari Jakarta pada Sabtu (7/2/2026), Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan soal keseriusan kasus ini. Menurutnya, perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan berat. “Akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemegang izin wajib bertanggung jawab penuh atas pengelolaan kawasannya.
“Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” kata Dwi Januanto, seperti dikutip dari Antara.
“Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan ini jadi catatan serius. Kami akan evaluasi kepatuhan mereka terhadap kewajiban perlindungan HCV dan koridor satwa. Kalau terbukti ada kelalaian, ya, konsekuensi hukumnya pasti,” tegasnya lagi.
Pemanggilan direksi PT RAPP yang beroperasi di Pelalawan, Riau, itu bukan tanpa alasan. Ini bagian dari pendalaman soal tanggung jawab perusahaan dalam melindungi hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya sendiri.
Lokasi penemuannya di Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. Kawasan itu termasuk wilayah jelajah gajah dari kantong habitat Tesso Tenggara. Nah, proses penyelidikan pun digulirkan bersamaan.
Ceritanya begini. PT RAPP-lah yang pertama kali melaporkan kematian gajah itu ke Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau, tepatnya Senin (2/2/2026). Dari pantauan Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar di lokasi, gajah jantan itu sudah dalam kondisi membusuk parah.
Balai Besar KSDA Riau lalu turun tangan. Mereka melakukan nekropsi. Hasilnya? Gajah jantan itu diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun. Sudah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.
Yang lebih mengerikan, hasil bedah bangkai mengungkap indikasi cedera kepala berat. Dugaan sementara, ini akibat trauma dari luka tembak. Temuan ini jelas memperkuat kecurigaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Di sisi lain, penyelidikan juga terus berjalan di jalur kepolisian. Polres Pelalawan dan Polda Riau masih menyelidiki. Namun, Gakkum Kehutanan tak hanya berfokus pada pelaku. Mereka juga mendalami aspek kepatuhan korporasi.
Mereka menelusuri efektivitas sistem pengamanan kawasan perusahaan itu. Bagaimana pengelolaan Nilai Konservasi Tinggi (HCV)-nya? Apakah koridor satwanya berfungsi dengan baik di areal izin usaha itu?
Karena lokasi kejadian ada di dalam konsesi, wajar saja jika keterangan direksi PT RAPP dibutuhkan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh. Apakah perusahaan sudah menjalankan kewajibannya melindungi hutan dan satwa liar sesuai aturan?
Semuanya kini bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan. Semoga tidak berhenti di tengah jalan.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Runner-up Piala Asia Usai Kalah Adu Penalti dari Iran
PAN Dukung Prabowo di 2029, Gibran Fokus Awasi Program Pemerintahan
Kahudi: Tren Buruk PSM Bisa Jadi Motivasi atau Beban di Laga Kontra PSBS
Tangerang Hawks Kalahkan Pacific Caesar dalam Laga Sengit IBL 2026