Bagi Supartono, ini bukan sekadar pelanggaran biasa. “Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan awal, terungkap fakta-fakta yang makin memperkuat dugaan kejahatan. Bangkai itu adalah Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) jantan. Usianya diperkirakan sudah mencapai 40 tahun. Yang paling mencolok dan mengkhawatirkan: bagian kepalanya hilang. Potongan tubuh itu raib.
Kondisi itu, menurut analisis petugas, mengarah pada satu kesimpulan awal: ada tindak pidana perburuan liar di sana. Pelaku diduga mengambil bagian tubuh satwa langka tersebut. Sebuah praktik yang sering dikaitkan dengan perdagangan ilegal.
Kasus ini tentu menambah catatan suram upaya konservasi gajah sumatera di Riau. Populasinya yang terus terdesak kini harus berhadapan lagi dengan ancaman perburuan yang keji. BBKSDA dan Polda Riau kini punya pekerjaan rumah yang berat untuk mengungkap dalang di balik kematian gajah malang itu.
Artikel Terkait
Penertiban Dishub DKI Kosongkan Parkir Liar di Depan IRTI Monas
Kapolri Imbau Pemudik Manfaatkan Opsi WFA untuk Urai Puncak Arus Balik
Beckham Putra Tunda Mudik, Fokus Persiapan FIFA Series Bersama Timnas Indonesia
Gelombang Awal Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Memadati Jalur Pantura Bekasi