Pertama, mintalah surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas tempat Anda berobat. Dokumen ini menjadi pintu masuk untuk proses selanjutnya.
Kedua, dengan membawa surat tersebut, datangi Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali. Di sana, petugas akan melakukan verifikasi awal terhadap data kepesertaan Anda.
Jika data valid, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput permohonan Anda melalui aplikasi SIKS-NG. Selanjutnya, dokumen tersebut akan naik ke tingkat pusat untuk diverifikasi lebih lanjut oleh petugas Kementerian Sosial.
Setelah disetujui, berkas akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi teknis akhir. Setelah status aktif kembali, peserta diwajibkan untuk memutakhirkan datanya paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTKS berikutnya.
Bagi yang Belum Terdaftar
Prosedur di atas berlaku bagi mereka yang pernah terdaftar sebagai PBI. Adapun bagi masyarakat kurang mampu yang sama sekali belum masuk dalam data PBI atau bantuan sosial lainnya, jalan untuk mengusulkan diri tetap terbuka.
Cara termudah adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform digital. Alternatifnya, masyarakat dapat melapor secara langsung melalui Kantor Desa atau Kelurahan maupun Dinas Sosial di daerah tempat tinggalnya untuk dilakukan pendataan dan verifikasi.
Dengan memahami langkah-langkah ini, diharapkan warga yang mengalami kendala kepesertaan dapat segera mengambil tindakan tanpa panik, sehingga hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetap terpenuhi.
Artikel Terkait
Meta Restrukturisasi Divisi, Ratusan Karyawan Terdampak
Jasa Marga Tawarkan Diskon Tol 30% untuk Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran
Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Puasa Sunah Syawal
BMKG Kendari Waspadakan Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang di Sultra