MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kejar-kejaran mobil. Operasi yang digelar Kamis (5/2) itu bermula dari dugaan penyerahan uang terkait sengketa lahan dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 850 juta serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pemantauan Awal dan Pergerakan Uang
Berdasarkan pantauan tim penyidik, rencana penyerahan uang seharusnya terjadi pada Kamis pagi. Namun, pergerakan baru terlihat jelas pada siang hari. Sekitar pukul 13.39 WIB, seorang staf keuangan dari pihak perusahaan, yang disingkat ALF, terpantau mengambil sejumlah uang tunai senilai Rp 850 juta dari PT KD.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dan oknum di PN Depok, setelah sebelumnya dinegosiasikan dari angka Rp 1 miliar.
Lokasi Penyerahan dan Kejar-Kejaran Malam
Tim KPK terus mengawasi pergerakan tersangka. Dua mobil dari PT KD terlihat meninggalkan PN Depok dan kemudian bergabung dengan kendaraan lain. Ketiga mobil itu akhirnya berkumpul di satu lokasi, yaitu Emerald Golf Tapos.
Proses penyerahan uang dari perwakilan PT KD kepada oknum PN Depok baru terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Situasi kemudian memanas ketika tim KPK kehilangan jejak mobil yang dikendarai oleh salah satu tersangka, Yohansyah Maruanaya, yang berperan sebagai Jurusita.
Artikel Terkait
Arus Balik H+2 Lebaran Picu Sistem Satu Arah 9 Jam di Jalur Puncak
Harga Emas Pegadaian Anjlom Signifikan, Emas 1 Gram Turun Rp71 Ribu
Menhub Imbau Pengusaha Logistik Patuhi Aturan Truk Saat Puncak Arus Balik Lebaran
China Desak Warganya Segera Tinggalkan Israel, Siapkan Evakuasi via Mesir