MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kejar-kejaran mobil. Operasi yang digelar Kamis (5/2) itu bermula dari dugaan penyerahan uang terkait sengketa lahan dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 850 juta serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pemantauan Awal dan Pergerakan Uang
Berdasarkan pantauan tim penyidik, rencana penyerahan uang seharusnya terjadi pada Kamis pagi. Namun, pergerakan baru terlihat jelas pada siang hari. Sekitar pukul 13.39 WIB, seorang staf keuangan dari pihak perusahaan, yang disingkat ALF, terpantau mengambil sejumlah uang tunai senilai Rp 850 juta dari PT KD.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dan oknum di PN Depok, setelah sebelumnya dinegosiasikan dari angka Rp 1 miliar.
Lokasi Penyerahan dan Kejar-Kejaran Malam
Tim KPK terus mengawasi pergerakan tersangka. Dua mobil dari PT KD terlihat meninggalkan PN Depok dan kemudian bergabung dengan kendaraan lain. Ketiga mobil itu akhirnya berkumpul di satu lokasi, yaitu Emerald Golf Tapos.
Proses penyerahan uang dari perwakilan PT KD kepada oknum PN Depok baru terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Situasi kemudian memanas ketika tim KPK kehilangan jejak mobil yang dikendarai oleh salah satu tersangka, Yohansyah Maruanaya, yang berperan sebagai Jurusita.
"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," tutur Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Pengamanan Tersangka dan Barang Bukti
Setelah upaya pengejaran, tim KPK akhirnya berhasil mengamankan semua pihak yang diduga terlibat. Barang bukti utama, yaitu uang tunai Rp 850 juta, juga berhasil disita.
"Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan," ucap Budi sambil menunjukkan bukti tersebut.
Lima Tersangka yang Ditetapkan
Dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), dan Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok). Dari pihak perusahaan, tersangka adalah Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD) dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD). Penetapan ini menunjukkan lingkup pelaku yang melibatkan kedua belah pihak, baik dari lembaga peradilan maupun dunia usaha.
Artikel Terkait
Ledakan Tambang Batu Bara Ilegal di India Tewaskan 23 Orang
Jadwal Salat Surabaya 7 Februari 2026: Imsak Pukul 04.02 WIB
KY Prihatin Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Lahan
Sistem Perlindungan Digital Cegah Potensi Kerugian Rp 8 Triliun dalam 6 Bulan