"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," tutur Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Pengamanan Tersangka dan Barang Bukti
Setelah upaya pengejaran, tim KPK akhirnya berhasil mengamankan semua pihak yang diduga terlibat. Barang bukti utama, yaitu uang tunai Rp 850 juta, juga berhasil disita.
"Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan," ucap Budi sambil menunjukkan bukti tersebut.
Lima Tersangka yang Ditetapkan
Dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), dan Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok). Dari pihak perusahaan, tersangka adalah Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD) dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD). Penetapan ini menunjukkan lingkup pelaku yang melibatkan kedua belah pihak, baik dari lembaga peradilan maupun dunia usaha.
Artikel Terkait
Arus Balik H+2 Lebaran Picu Sistem Satu Arah 9 Jam di Jalur Puncak
Harga Emas Pegadaian Anjlom Signifikan, Emas 1 Gram Turun Rp71 Ribu
Menhub Imbau Pengusaha Logistik Patuhi Aturan Truk Saat Puncak Arus Balik Lebaran
China Desak Warganya Segera Tinggalkan Israel, Siapkan Evakuasi via Mesir