KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Sengketa Lahan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 00:15 WIB
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Sengketa Lahan

"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," tutur Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Pengamanan Tersangka dan Barang Bukti

Setelah upaya pengejaran, tim KPK akhirnya berhasil mengamankan semua pihak yang diduga terlibat. Barang bukti utama, yaitu uang tunai Rp 850 juta, juga berhasil disita.

"Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan," ucap Budi sambil menunjukkan bukti tersebut.

Lima Tersangka yang Ditetapkan

Dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), dan Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok). Dari pihak perusahaan, tersangka adalah Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD) dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD). Penetapan ini menunjukkan lingkup pelaku yang melibatkan kedua belah pihak, baik dari lembaga peradilan maupun dunia usaha.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar