"Ada beberapa saran, yang pertama kenaikan tarif pajak, peningkatan pengawasan, dan yang terakhir penegakan kedisiplinan," jelas Deden.
Dia menegaskan bahwa tambang ilegal harus ditutup. Sementara itu, untuk tambang yang sudah berizin, diperlukan evaluasi ketat terhadap kesesuaian operasionalnya di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki. Praktik ketidaksesuaian ini, menurut pengamatan di lapangan, kerap terjadi.
"Disinyalir, tambang yang berizin pun ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan izinnya. Contohnya, di izin hanya diberi luasan lima hektare, tapi di lapangan bisa enam sampai tujuh hektare. Atau di izinnya untuk batuan dasit, tapi yang ditambang jenis lain," paparnya.
Proses Revisi Tarif yang Melibatkan Daerah
Meski telah menjadi wacana, besaran kenaikan tarif pajak tambang MBLB belum dapat dirinci. Deden menekankan bahwa pembahasan revisi tarif harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah kabupaten dan kota yang juga menerima bagian dari pajak tersebut.
Mekanisme pembagiannya diketahui, pemerintah kabupaten/kota menerima 75 persen dari penerimaan pajak, sementara provinsi mendapatkan porsi 25 persen. Oleh karena itu, koordinasi menjadi kunci untuk menghindari keberatan dari daerah.
"Revisi tarif sedang berproses. Kami sedang mengumpulkan data dari beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun sebelum diputuskan, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan kabupaten/kota agar tidak menimbulkan keberatan," tutup Deden.
Artikel Terkait
Pengelola Terapkan Sistem Buka-Tutup Rest Area KM 52B untuk Antisipasi Macet Jakarta-Cikampek
Rudal Iran Tembus Pertahanan Udara Israel di Dekat Fasilitas Nuklir Dimona
Rudal Iran Tembus Sistem Davids Sling, Lukai Puluhan di Israel Selatan
Puncak Arus Balik Lebaran di Ketapang-Gilimanuk Diprediksi 26-29 Maret 2026