MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi Banten sedang mempertimbangkan untuk menaikkan tarif pajak tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C. Langkah ini diambil karena pendapatan dari pajak dinilai tidak sebanding dengan biaya perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah.
Ketimpangan Pendapatan dan Beban Perbaikan
Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan fakta yang cukup mencengangkan. Pada tahun 2025, pemasukan provinsi dari pajak MBLB hanya mencapai sekitar Rp 16 miliar. Angka ini, menurutnya, sangat kecil jika dibandingkan dengan beban anggaran yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak dan berlubang akibat lalu lintas alat berat pengangkut hasil tambang.
"Di tahun 2025 (pemasukan) cuma Rp 16 miliar, itu yang diperoleh provinsi. Tapi coba hitung berapa anggaran kita untuk membetulkan jalan-jalan yang dilalui hasil tambang, baik di Lebak, Kabupaten Serang, maupun di Cilegon," ujar Deden pada Jumat (6/2/2026).
"(Dampak) Kerugian harus dihitung ulang, tapi yang pasti lebih besar dari Rp 16 miliar," tegasnya.
Koordinasi dengan KPK dan Pengetatan Pengawasan
Menyikapi ketimpangan ini, Pemprov Banten telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta masukan. Dari pertemuan tersebut, muncul beberapa rekomendasi strategis yang tidak hanya fokus pada aspek fiskal, tetapi juga pengawasan di lapangan.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran
Iran Bantah Klaim Trump Soal Dialog, Sebut Upaya Manipulasi Pasar Minyak
ASDP Siapkan Kapal Khusus Motor Jika Arus Balik di Bakauheni Padat
Arus Balik Lebaran Meningkat 50%, Pengelola Tol Siagakan Rekayasa Lalu Lintas