Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan sikap tegas Pemkab Lombok Barat yang menolak praktik pernikahan dini, terlebih yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Ia menyoroti aspek kesehatan dan kesiapan fisik yang menjadi pertimbangan utama.
"Usia dini itu, dari aspek tubuh kan belum mampu diberikan beban untuk mengandung atau lainnya," imbuh LAZ, menggarisbawahi risiko yang dihadapi anak-anak.
Evaluasi Sistem Pengawasan di Sekolah
Merespons kejadian ini, Bupati LAZ menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap peran kepala sekolah di wilayahnya. Ia menekankan bahwa pemantauan terhadap peserta didik harus menjadi perhatian utama, termasuk dalam mencegah angka putus sekolah.
"Salah satu indikator kinerja kepsek itu adalah memastikan muridnya itu tidak putus sekolah. Terserah mau masuk SMP atau pondok pesantren," ujarnya.
Pernyataan ini mengisyaratkan pentingnya pengawasan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dari lingkungan pendidikan, tidak hanya terbatas pada proses belajar mengajar di dalam kelas, tetapi juga menyentuh dinamika kehidupan sosial siswa yang dapat mempengaruhi masa depan mereka.
Artikel Terkait
Polri Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diberlakukan
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan
Mantan Menag Yaqut Jalani Tes Kesehatan Sebelum Masuk Rutan KPK
Warga Irak Jadi Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Status Keimigrasian Diselidiki