Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan

- Jumat, 06 Februari 2026 | 08:15 WIB
Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan

Lebih lanjut, Brigjen Ade Safri menyatakan bahwa ketiganya juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang. "Ketiganya juga turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting," jelasnya.

Upaya Penelusuran Aset untuk Pemulihan Kerugian

Di tengah proses hukum yang berjalan, fokus penyidik juga tertuju pada upaya melacak dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Metode "follow the money" atau mengikuti jejak aliran uang diterapkan secara intensif untuk mengidentifikasi harta tersangka yang mungkin disembunyikan.

Ade Safri menegaskan komitmen timnya dalam upaya pemulihan ini. "Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.

Langkah-langkah penyidikan ini dilakukan menyusul laporan mengenai indikasi kecurangan pada platform investasi PT DSI, yang diduga melakukan gagal bayar kepada para lender. Modus operandi yang diusut antara lain adalah pembuatan proyek-proyek fiktif dengan menggunakan data peminjam yang sudah ada, sebuah praktik yang berpotensi menyesatkan investor dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar