Lebih lanjut, Brigjen Ade Safri menyatakan bahwa ketiganya juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang. "Ketiganya juga turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting," jelasnya.
Upaya Penelusuran Aset untuk Pemulihan Kerugian
Di tengah proses hukum yang berjalan, fokus penyidik juga tertuju pada upaya melacak dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Metode "follow the money" atau mengikuti jejak aliran uang diterapkan secara intensif untuk mengidentifikasi harta tersangka yang mungkin disembunyikan.
Ade Safri menegaskan komitmen timnya dalam upaya pemulihan ini. "Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.
Langkah-langkah penyidikan ini dilakukan menyusul laporan mengenai indikasi kecurangan pada platform investasi PT DSI, yang diduga melakukan gagal bayar kepada para lender. Modus operandi yang diusut antara lain adalah pembuatan proyek-proyek fiktif dengan menggunakan data peminjam yang sudah ada, sebuah praktik yang berpotensi menyesatkan investor dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli di Permukiman Sepi Cengkareng Cegah Pencurian Saat Mudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 130% di Gerbang Tol Cikampek Utama
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran