MURIANETWORK.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiganya, yang menjabat sebagai direktur dan komisaris perusahaan, kini dicekal untuk mencegah mereka meninggalkan Indonesia. Penetapan tersangka ini merupakan langkah kunci dalam mengungkap kasus yang diduga merugikan masyarakat dan terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Tiga Tersangka dan Status Cegah Keluar Negeri
Ketiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan lain, serta RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI. Langkah pencegahan mereka ke luar negeri telah resmi diajukan oleh penyidik.
Direktur Tindipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi perkembangan ini. "Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).
Rentetan Pasal dan Modus Operandi yang Diduga
Ade Safri menjelaskan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/2). Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari penggelapan dan penipuan, termasuk melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu. Pasal-pasal yang dikenakan berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta undang-undang sektoral di bidang teknologi informasi dan keuangan.
Lebih lanjut, Brigjen Ade Safri menyatakan bahwa ketiganya juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang. "Ketiganya juga turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting," jelasnya.
Upaya Penelusuran Aset untuk Pemulihan Kerugian
Di tengah proses hukum yang berjalan, fokus penyidik juga tertuju pada upaya melacak dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Metode "follow the money" atau mengikuti jejak aliran uang diterapkan secara intensif untuk mengidentifikasi harta tersangka yang mungkin disembunyikan.
Ade Safri menegaskan komitmen timnya dalam upaya pemulihan ini. "Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.
Langkah-langkah penyidikan ini dilakukan menyusul laporan mengenai indikasi kecurangan pada platform investasi PT DSI, yang diduga melakukan gagal bayar kepada para lender. Modus operandi yang diusut antara lain adalah pembuatan proyek-proyek fiktif dengan menggunakan data peminjam yang sudah ada, sebuah praktik yang berpotensi menyesatkan investor dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Cairkan KJP Plus Tahap 2 untuk 707 Ribu Siswa Mulai 5 Februari 2026
Gerindra Peringati 18 Tahun, Dasco Ingatkan Tantangan Politik Semakin Berat
Pegawai Kemnaker Akui Terima Uang Tambahan Jajan dari Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3
Kapolda Banten Pimpin Aksi Bersih-Bersih di Kawasan Banten Lama