MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan obat-obatan berbahaya yang dikamuflasekan di sebuah warung makanan ringan di Jalan Raya Pabuaran, Gunung Putri, Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari seribu butir pil obat keras dan mengamankan tiga orang, termasuk seorang penjual dan dua pembeli. Operasi ini dilakukan setelah pihak berwajib menerima laporan mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Modus Kamuflase di Warung Jajanan
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari informasi masyarakat. Tim kemudian turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengamatan mendalam di lokasi yang diduga.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap modus yang terbilang licik. Obat-obatan terlarang itu tidak dipajang secara terbuka, melainkan disembunyikan dan hanya dikeluarkan saat ada pembeli yang berminat. Warung yang dari luar tampak seperti penjual makanan ringan dan minuman biasa itu ternyata menjadi tempat transaksi gelap.
"Tim mendapati bahwa penjualan obat-obatan terlarang tersebut dikamuflase di kios yang menjual makanan seperti makanan ringan dan minuman," jelasnya.
Artikel Terkait
Korlantas Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret 2026
Lille Kalahkan Marseille 2-1 di Velodrome, Persaingan Papan Atas Ligue 1 Makin Ketat
Gubernur Sultra Gelar Open House Lebaran, Biaya Ditanggung Pribadi
Dua Prajurit Marinir Tewas, Senjata Hilang dalam Baku Tembak dengan KKB di Maybrat