MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan obat-obatan berbahaya yang dikamuflasekan di sebuah warung makanan ringan di Jalan Raya Pabuaran, Gunung Putri, Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari seribu butir pil obat keras dan mengamankan tiga orang, termasuk seorang penjual dan dua pembeli. Operasi ini dilakukan setelah pihak berwajib menerima laporan mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Modus Kamuflase di Warung Jajanan
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari informasi masyarakat. Tim kemudian turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengamatan mendalam di lokasi yang diduga.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap modus yang terbilang licik. Obat-obatan terlarang itu tidak dipajang secara terbuka, melainkan disembunyikan dan hanya dikeluarkan saat ada pembeli yang berminat. Warung yang dari luar tampak seperti penjual makanan ringan dan minuman biasa itu ternyata menjadi tempat transaksi gelap.
"Tim mendapati bahwa penjualan obat-obatan terlarang tersebut dikamuflase di kios yang menjual makanan seperti makanan ringan dan minuman," jelasnya.
Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung melakukan penggerebekan. Polisi berhasil mengamankan tiga orang, yaitu penjual berinisial NI (25) serta dua pembeli berinisial Y (26) dan W (20).
"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," lanjut Eko.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak dan beragam. Selain uang tunai hasil penjualan, polisi juga menyita berbagai jenis pil obat keras serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
"Barang bukti yang diamankan uang hasil penjualan Rp 445.000, Tramadol sebanyak 625 butir, Trihexphenidyl sebanyak 140 butir, Eximer sebanyak 308 butir, Yarindo sebanyak 90 butir dan satu handphone," tutur Eko merinci.
Penyalahgunaan Obat Keras dan Penelusuran Jaringan
Obat-obatan yang disita, seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, sejatinya adalah obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat dokter dan hanya bisa diperoleh dengan resep. Peredarannya secara bebas, apalagi dengan modus terselubung seperti ini, menimbulkan risiko besar bagi kesehatan masyarakat.
Menyadari hal itu, penyidik tidak berhenti pada penangkapan di tingkat pengecer. Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami investigasi lebih lanjut untuk mengungkap rantai pasokan dan sumber utama obat-obatan terlarang tersebut, guna memutus mata rantai peredaran yang lebih luas.
Artikel Terkait
Xi Jinping Serukan Sikap Saling Hormat dengan AS dan Pererat Kemitraan dengan Rusia dalam Diplomasi Telepon
Lalu Lintas Gatot Subroto Kembali Normal Setelah Truk Patah As Dievakuasi
BNN Sita 29 Bungkus Sabu dalam Penggerebekan di Bukittinggi
Ketua Umum PRIMA Soroti Transformasi Besar Pemerintahan Prabowo