Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung melakukan penggerebekan. Polisi berhasil mengamankan tiga orang, yaitu penjual berinisial NI (25) serta dua pembeli berinisial Y (26) dan W (20).
"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," lanjut Eko.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak dan beragam. Selain uang tunai hasil penjualan, polisi juga menyita berbagai jenis pil obat keras serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
"Barang bukti yang diamankan uang hasil penjualan Rp 445.000, Tramadol sebanyak 625 butir, Trihexphenidyl sebanyak 140 butir, Eximer sebanyak 308 butir, Yarindo sebanyak 90 butir dan satu handphone," tutur Eko merinci.
Penyalahgunaan Obat Keras dan Penelusuran Jaringan
Obat-obatan yang disita, seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, sejatinya adalah obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat dokter dan hanya bisa diperoleh dengan resep. Peredarannya secara bebas, apalagi dengan modus terselubung seperti ini, menimbulkan risiko besar bagi kesehatan masyarakat.
Menyadari hal itu, penyidik tidak berhenti pada penangkapan di tingkat pengecer. Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami investigasi lebih lanjut untuk mengungkap rantai pasokan dan sumber utama obat-obatan terlarang tersebut, guna memutus mata rantai peredaran yang lebih luas.
Artikel Terkait
Bupati Jember Siapkan Skema WFH ASN untuk Efisiensi Energi dan Anggaran
Pelatih Akrobat di Gang Sempit Penjaringan Bina Anak Raih Prestasi Nasional
Anggota Baleg Usulkan Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Guru Honorer dan Nakes
Pemerintah Imbau Pemudik Hindari Tiga Puncak Arus Balik Lebaran 2026