Gubernur DKI Larang Penggunaan Atap Seng untuk Rusun Baru

- Kamis, 05 Februari 2026 | 08:10 WIB
Gubernur DKI Larang Penggunaan Atap Seng untuk Rusun Baru

Sebagai alternatif, genteng disebut sebagai pengganti utama yang diharapkan. Material ini dinilai tidak hanya lebih kokoh, tetapi juga mampu memberikan efek sejuk yang lebih baik pada interior bangunan, sehingga langsung berdampak pada kualitas hidup penghuni. Peralihan material atap ini juga dilihat sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk meningkatkan standar bangunan publik.

Menyikapi potensi tantangan implementasi, Chico Hakim melihat adanya faktor yang dapat mempermudah transisi. Ia mengungkapkan bahwa dominasi atap seng di Jakarta sebenarnya tidak terlalu besar, sehingga perubahan di sektor perumahan pemerintah diharapkan dapat berjalan lebih lancar.

"Di Jakarta, penggunaan seng memang tidak terlalu dominan, jadi transisi ini diharapkan lebih mudah," tuturnya.

Langkah dan Implementasi Kebijakan

Saat ini, arahan Gubernur Pramono Anung masih bersifat internal dan akan menjadi panduan bagi pembangunan hunian baru di bawah Pemprov DKI Jakarta. Implementasi teknis dan operasional kebijakan ini akan menjadi tugas dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, untuk merumuskan petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci.

Kebijakan ini menandai sebuah pergeseran paradigma dalam pembangunan perumahan rakyat oleh pemerintah, dari sekadar menyediakan atap, menuju penyediaan hunian yang memperhatikan aspek kesehatan, keberlanjutan, dan kontribusi terhadap wajah kota secara keseluruhan. Keberhasilannya tentu akan bergantung pada koordinasi dan eksekusi yang matang di tingkat teknis.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar