Bupati Purwakarta Kutuk Keras Pengeroyokan Anak Disabilitas di Karawang, Minta Polisi Usut Tuntas

- Sabtu, 15 November 2025 | 20:00 WIB
Bupati Purwakarta Kutuk Keras Pengeroyokan Anak Disabilitas di Karawang, Minta Polisi Usut Tuntas

Bupati Purwakarta Kutuk Keras Pengeroyokan Anak Disabilitas di Karawang

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen atau yang akrab disapa Om Zein, menyatakan kecaman kerasnya terhadap aksi pengeroyokan yang menewaskan RP (15), seorang anak disabilitas asal Purwakarta. Peristiwa memilukan ini terjadi di daerah Cilamaya Wetan, Karawang, dimana korban meninggal dunia setelah dipukuli oleh sejumlah orang.

Om Zein menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan dengan dalih apapun merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Permintaan Tegas Bupati kepada Aparat Penegak Hukum

"Kami secara tegas mengutuk tindakan kekerasan dengan alasan apapun. Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku agar almarhum Rido bisa mendapatkan hak-hak hukumnya," tegas Om Zein dalam pernyataannya pada Sabtu (15/11).

Bupati menjelaskan bahwa karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polres Karawang, maka seluruh proses penyidikan dan penanganan kasus ini menjadi tanggung jawab Polres Karawang.

Proses Pemakaman dan Dukungan untuk Keluarga Korban

Jenazah RP telah dimakamkan di TPU Bongas Kidul, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Jumat (14/11) pagi. Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah memberikan pendampingan hukum sejak awal kejadian berlangsung.

Selain pendampingan hukum, Pemkab Purwakarta juga memberikan bantuan pembiayaan medis secara penuh kepada keluarga korban. "Pendampingan sudah kami lakukan sejak hari pertama. Semua biaya rumah sakit ditanggung Pemda," jelas Om Zein.

Kronologi Tragis Pengeroyokan Anak Disabilitas

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (4/11), ketika RP dipukuli oleh massa karena dituduh melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan. Kondisi korban yang kritis membuatnya harus dirawat di RSUD Karawang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Korban mengalami koma selama sembilan hari dan dinyatakan meninggal dunia empat hari setelah menjalani operasi kepala. Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan hukum yang tegas terhadap tindakan main hakim sendiri.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar