Di tengah upaya penertiban ruang digital, pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memblokir tiga aplikasi, atau dalam istilah resminya, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat. Alasan utamanya jelas: mereka bandel, menolak mematuhi aturan pendaftaran yang sudah ditetapkan.
Informasi ini diungkapkan langsung oleh Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi. Ia menyampaikannya dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Rabu (4/2/2026) lalu, di Senayan.
“Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan/atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,”
kata Alexander tegas.
Menurut penjelasannya, penegakan hukum ini berjalan bertahap. Tahap awal menyasar 35 PSE privat yang langsung diingatkan untuk segera mendaftar. Hasilnya? Cukup menggembirakan.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Perdana di Moto3 Brasil
Konfrontasi AS-Israel-Iran Ubah Peta Persepsi dan Kekuatan di Timur Tengah
Presiden Prabowo Manfaatkan Idulfitri untuk Telepon Sejumlah Pemimpin Negara Muslim
Prabowo Targetkan 300.000 Sekolah Direnovasi dan Digitalisasi Penuh dalam 5 Tahun