“Status kepatuhan pada tahap ini adalah hingga 30 Januari 2026, terdapat 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban mereka,”
ucap dia. Hanya satu yang tertinggal, dan kini bersama dua lainnya dari tahap berikutnya, harus menerima konsekuensi pemblokiran.
Soal tahap kedua, Alexander menyebut hingga akhir Januari lalu, sudah ada 14 PSE yang berhasil mendaftar. Namun begitu, pekerjaan belum usai. Komdigi masih mengawasi ketat tujuh PSE lain yang katanya masih dalam proses.
“Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap 7 PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi, di mana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,”
tuturnya menjelaskan. Tampaknya, pemerintah memberi ruang bagi yang kooperatif, meski dengan pengawasan ketat.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Perdana di Moto3 Brasil
Konfrontasi AS-Israel-Iran Ubah Peta Persepsi dan Kekuatan di Timur Tengah
Presiden Prabowo Manfaatkan Idulfitri untuk Telepon Sejumlah Pemimpin Negara Muslim
Prabowo Targetkan 300.000 Sekolah Direnovasi dan Digitalisasi Penuh dalam 5 Tahun