“Status kepatuhan pada tahap ini adalah hingga 30 Januari 2026, terdapat 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban mereka,”
ucap dia. Hanya satu yang tertinggal, dan kini bersama dua lainnya dari tahap berikutnya, harus menerima konsekuensi pemblokiran.
Soal tahap kedua, Alexander menyebut hingga akhir Januari lalu, sudah ada 14 PSE yang berhasil mendaftar. Namun begitu, pekerjaan belum usai. Komdigi masih mengawasi ketat tujuh PSE lain yang katanya masih dalam proses.
“Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap 7 PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi, di mana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,”
tuturnya menjelaskan. Tampaknya, pemerintah memberi ruang bagi yang kooperatif, meski dengan pengawasan ketat.
Artikel Terkait
Delapan Ruas Utama Jakarta Siap Dialihkan Sambut PM Australia
Kemenimipas Siapkan 2.460 Titik Kerja Sosial Gantikan Jeruji Besi
BRI Pacu UMKM Naik Kelas Lewat Program Klaster Usaha
Trump Kritik Ekspresi Wartawati Saat Ditanya Soal Kasus Epstein