Tiga Aplikasi Diblokir Pemerintah Gara-gara Ogah Daftar

- Rabu, 04 Februari 2026 | 15:00 WIB
Tiga Aplikasi Diblokir Pemerintah Gara-gara Ogah Daftar

“Status kepatuhan pada tahap ini adalah hingga 30 Januari 2026, terdapat 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban mereka,”

ucap dia. Hanya satu yang tertinggal, dan kini bersama dua lainnya dari tahap berikutnya, harus menerima konsekuensi pemblokiran.

Soal tahap kedua, Alexander menyebut hingga akhir Januari lalu, sudah ada 14 PSE yang berhasil mendaftar. Namun begitu, pekerjaan belum usai. Komdigi masih mengawasi ketat tujuh PSE lain yang katanya masih dalam proses.

“Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap 7 PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi, di mana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,”

tuturnya menjelaskan. Tampaknya, pemerintah memberi ruang bagi yang kooperatif, meski dengan pengawasan ketat.


Halaman:

Komentar