Video itu beredar cepat, memancing tanya. Dalam sebuah berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan di Cilandak, Jakarta Selatan, terlihat jelas tulisan 'narkoba'. Bagaimana bisa? Propam Polda Metro Jaya pun turun tangan menelusuri asal-usul rekaman tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi investigasi internal telah dilakukan. Menurutnya, penyidik Polsek Cilandak yang menulis BAP itu telah diberikan sanksi disiplin. "Bid Propam, setelah mengetahui kejadian ini, langsung memeriksa penyidik dan Kanitnya," ujar Budi, Selasa (3/2/2026).
"Ini murni kelalaian menggunakan kertas bekas pakai. Mereka sudah kena hukuman disiplin," tegasnya.
Tindakan itu, lanjut Budi, merupakan bentuk ketegasan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Tak cuma memberi sanksi, Kapolda juga mengimbau seluruh jajaran penyidik agar lebih berhati-hati.
"Tindakan disiplin dan tegas Bapak Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar kita didukung oleh anggaran sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa. Kertas sisa seharusnya di-disposal,"
Soal bentuk sanksi spesifiknya, Budi menyebut Propam yang akan menyampaikan. "Nanti kita lihat dari Propam," sebutnya singkat.
Di sisi lain, polisi juga menyoroti pihak yang mengunggah video. Ternyata, rekaman itu diambil oleh pria berinisial IP saksi yang sedang diperiksa dari ponselnya sendiri, lalu dikirim ke orang lain.
Artikel Terkait
Megawati dan Ramos Horta Duduk Berdampingan di Forum Persaudaraan Abu Dhabi
Pemerintah Targetkan 33 Lapas Baru, Tapi Dana Rp 2,3 Triliun Masih Mengambang
Gebrakan ETLE Mobile di Sumsel: 173 Pelanggaran Tertangkap di Hari Pertama Operasi
Firasat Pejabat PPK Terbukti: Proyek Chromebook Rp 2,1 Triliun Berujung di Meja Hijau