"Waktu itu pada Februari 2020 memang kalau ada pergantian kabinet, kami silaturahmi memperkenalkan diri lagi dengan menteri-menteri yang terkait," ujarnya. "Memperkenalkan Google Indonesia dan program-program kami. Nah, yang November 2022 itu sebagai rangkaian kunjungan lagi. Waktu itu dengan Pak Johnny Plate kita membahas tentang Perpres Jurnalisme Bertanggung Jawab, dengan Pak Nadiem kami bicara soal program Bangkit khususnya, lalu dengan Pak Luhut berbicara soal banyak hal."
Pertemuan dengan Luhut Binsar Pandjaitan, kala itu masih Menko Marves, terkait erat dengan acara tahunan Google. Menurut Putri, Luhut diundang menjadi pembicara kunci.
"Jadi waktu itu kami ada acara tahunan namanya Google for Indonesia. Pak Luhut kebetulan saat itu menjadi salah satu keynote speaker. Sebelum beliau naik ke panggung, kami sempat bersilaturahmi sebentar," tutur Putri.
"Posisinya sebagai apa Pak Luhut saat itu?" tanya pengacara itu lagi, memastikan.
"Pada saat itu adalah Menko Marves," tegas Putri.
Sidang ini menjerat tiga terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam. Dakwaan jaksa menyebutkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun. Angka itu berasal dari dua hal: kemahalan harga laptop Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun, dan pengadaan CDM yang dinilai tak perlu senilai sekitar Rp 621 miliar.
Kasus ini terus bergulir. Nadiem Makarim sendiri telah menjalani sidang dakwaan di awal Januari 2026. Sementara satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini belum disidang karena statusnya yang masih buron.
Artikel Terkait
Bareskrim Perluas Jerat Tersangka Kasus IPO PIPA, Kantor Underwriter Digeledah
Prabowo Siap Mundur dari Dewan Perdamaian Jika Dinilai Tak Berpengaruh
Lampu Lalin Raib, Warga Ambil Alih Perbaiki Jalan Berlubang di Penjaringan
KAI Genjot Frekuensi Kereta Rangkasbitung, Targetkan Headway 4 Menit pada 2029