Beberapa koalisi masyarakat sipil sudah bersuara. Mereka bilang, merevisi UU Pemilu tanpa menyandingkannya dengan UU Pilkada dan UU Parpol adalah bentuk reformasi yang setengah hati. Itu cuma mengikuti kepentingan elite dan bertentangan dengan nurani publik.
Isu lain yang krusial adalah penguatan partai politik. Sebagai pilar demokrasi, partai perlu diperkuat bukan cuma dari segi kelembagaan atau fungsi kaderisasi, tapi juga pendanaannya. Lemahnya pendanaan selama ini membuat partai sekadar jadi kendaraan elektoral para elite.
Akibatnya, hubungan partai dengan rakyat jadi dangkal. Tak ada ikatan ideologis, yang ada cuma transaksi taktis: anda bayar, anda sampai tujuan. Perlahan, partai politik kehilangan vitalitasnya. Mereka tercerabut dari akar sosial dan kehilangan fungsi sebagai ruang artikulasi aspirasi masyarakat.
Menuju Demokrasi yang Lebih Matang
Karena itu, DPR RI sebagai pembentuk UU harus benar-benar memanfaatkan momen diskursus publik ini. Tujuannya agar revisi hukum pemilu bisa menyentuh hal-hal yang fundamental memberi kepastian hukum, kesatuan hukum, dan penyederhanaan aturan.
Sekaligus, para pengambil kebijakan harus jeli membaca tren. Demokrasi kita sudah bergeser. Dari yang analog ke digital. Partisipasi politik yang dulu mengandalkan tatap muka, kini banyak berjalan di dunia virtual. Voice digital, seperti viralitas di media sosial, jadi alat penekan yang ampuh untuk mengubah opini publik.
Di era ini, keterbukaan komunikasi dari pemegang kekuasaan bukan lagi sekadar kebutuhan, tapi keharusan. Hanya dengan transparansi dan saluran partisipasi yang terbuka lebar, proses revisi UU pasca putusan MK ini bisa dimaknai sebagai agenda pematangan demokrasi. Bukan sekadar 'demokrasi-demokrasian' yang sarat kepentingan segelintir orang, seperti pernah dikritik Bung Hatta dalam "Demokrasi Kita".
Dalam demokrasi yang matang, legitimasi dibangun dengan mudah karena ada kepercayaan. Antara yang memimpin dan dipimpin saling percaya bahwa ada kepastian hukum, dan hak politik setiap warga dihargai. Kalau sudah sampai di titik itu, proses konsolidasi demokrasi kita bisa dibilang mencapai puncaknya. Kedaulatan rakyat bukan lagi wacana, tapi betul-betul terkristalisasi lewat berbagai medium dan saluran partisipasi yang ada.
Abdul Khalid. Analis Kebijakan Publik pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Sunan Gresik.
Artikel Terkait
Pendaftaran SNBP 2026 Dibuka, Siswa Berebut Kuota Lewat Jalur Prestasi
Puluhan Sekolah di Aceh Kembali Berdiri, Jawab Luka Pasca Bencana
KPK Periksa Dua Pejabat Pati Terkait Kasus Tarif Jabatan Desa
Teddy Wijaya Tegaskan Gerakan ASRI Bukan Hal Baru, Hanya Digenjot Kembali