Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan jadwal pemilu, yang tercantum dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024, benar-benar mengubah peta politik. Ini bukan sekadar soal jadwal. Dampaknya bakal terasa jauh, menyentuh ranah hukum hingga dinamika pemerintahan di daerah.
Amar putusannya sendiri sebenarnya punya logika yang bisa dipahami. Intinya, pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan dianggap bikin semua pihak kecapekan. Lembaga penyelenggara terbebani, publik mengalami kelelahan politik, dan pada akhirnya kualitas demokrasi kita pun ikut terpengaruh. MK melihat perlu ada koreksi.
Namun begitu, keputusan ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Di satu sisi, ia menciptakan ketidakpastian hukum untuk penyelenggaraan pemilu ke depan. Yang lebih runyam lagi, bisa terjadi disfungsi layanan di daerah. Kok bisa? Simulasinya begini: masa jabatan anggota DPRD periode 2024 berakhir tahun 2029, bersamaan dengan pemilu nasional. Sementara pemilu daerah baru digelar tahun 2031. Artinya, bakal ada kekosongan jabatan legislatif daerah selama kurang lebih 2 sampai 2,5 tahun. Bayangkan kekacauan yang mungkin timbul.
Nah, di posisi seperti inilah para pemangku kebijakan dituntut untuk cepat bertindak. Mereka harus memikirkan skema transisi dengan sangat cermat. Soal desain transisi politik untuk para anggota dewan di daerah itu penting, tapi yang paling mendesak sebenarnya adalah mengonsolidasi tim perancang undang-undang di DPR RI. Tujuannya jelas: agar revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa segera digodok. Ini kan bentuk tindak lanjut wajib dari putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.
Waktunya pun tidak banyak. Tenggatnya sudah mengetuk. Berdasarkan UU yang sama, Pasal 167 ayat 6, tahapan pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Kalau pemungutan suara pemilu nasional digelar 2029, berarti awal 2027 semua sudah harus bergerak. Itu tinggal sebentar lagi.
Dan tahapan pemilu itu panjang sekali rangkaiannya. Mulai dari harmonisasi aturan, pembaruan data pemilih, pendaftaran peserta, penetapan daerah pemilihan, masa kampanye, sampai pengambilan sumpah jabatan. Semuanya butuh persiapan matang.
Lebih Dari Sekadar Perubahan Jadwal
Di sisi lain, putusan MK ini seperti gayung bersambut dengan suasana hati publik. Banyak yang menilai konfigurasi politik kita belakangan ini suram. Demokrasi politik tak berjalan beriringan dengan demokrasi ekonomi. Kesenjangan masih menganga, dan angka pengangguran menurut rilis BPS November 2025 masih mencapai 7,46 juta orang. Dalam kondisi seperti ini, wacana revisi UU Pemilu disambut sebagai angin segar. Banyak yang berharap ini jadi momentum untuk mereformasi sektor politik dan kepemiluan kita secara lebih mendasar, mungkin lewat jalan kodifikasi hukum.
Tapi secara politik, mengubah UU induk tentu bukan hal mudah. Prosesnya akan membuka ruang revisi yang sangat substantif, dan polemik hampir pasti tak terhindarkan. Kodifikasi hukum pemilu yang ideal, setidaknya harus menyentuh tiga aspek: sistem, aktor, dan manajemen pemilunya sendiri. Bahkan, akan lebih sempurna kalau berhasil menyatukan tiga UU induk UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol dalam satu paket peraturan.
Artikel Terkait
Pendaftaran SNBP 2026 Dibuka, Siswa Berebut Kuota Lewat Jalur Prestasi
Puluhan Sekolah di Aceh Kembali Berdiri, Jawab Luka Pasca Bencana
KPK Periksa Dua Pejabat Pati Terkait Kasus Tarif Jabatan Desa
Teddy Wijaya Tegaskan Gerakan ASRI Bukan Hal Baru, Hanya Digenjot Kembali