Rapat dengar pendapat Panja RUU Penyesuaian Pidana digelar hari ini, dan ada satu usulan yang cukup mencuri perhatian. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej secara khusus mengusulkan agar ketentuan pidana minimal khusus di luar KUHP dihapuskan.
Namun begitu, usulan penghapusan ini tidak berlaku untuk semua kasus. Ada beberapa pengecualian yang dianggap terlalu serius.
"Terkait undang-undang di luar KUHP yang terdapat dalam bab 1, yaitu terkait pidana minimum khusus, ini dihapus. Kecuali untuk tindak pidana HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi," tegas Eddy dalam paparannya di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia lantas mengambil contoh kasus narkotika. Pasal-pasal saat ini masih mencantumkan pidana minimal 4 tahun. Nah, dalam usulan ini, ancaman minimal itu akan dihilangkan, sehingga yang tersisa hanya hukuman maksimumnya saja.
Lalu, apa alasan di balik langkah ini? Eddy pun menjelaskan. Menurutnya, salah satu biang kerok utama kepadatan lapas adalah kasus narkotika ringan.
"Mengapa pidana minimum itu dihapus? Karena salah satu yang menyebabkan overcrowding di lembaga pemasyarakatan itu adalah terkait narkotika yang penghuninya sampai 70%," ujarnya. "Padahal, mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun, karena ada ancaman minimumnya."
"Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim," sebutnya.
Di sisi lain, ada perubahan mendasar lainnya. KUHP baru dikatakan sudah tidak mengenal lagi istilah pidana kurungan. Imbasnya, peraturan daerah yang masih memuat sanksi kurungan harus diubah menjadi pidana denda.
"Dengan ketentuan, jika perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda. Kalau pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum," papar Eddy.
Selain itu, untuk UU di luar KUHP yang selama ini menjatuhkan hukuman penjara dan denda secara bersamaan, diusulkan agar ancamannya diubah menjadi pilihan. Artinya, frasa "penjara dan denda" akan berganti menjadi "penjara dan/atau denda" sehingga tidak lagi bersifat kumulatif dan memberatkan.
Jadi, hakim punya ruang gerak yang lebih luas. Tapi kita tak perlu khawatir soal ini.
"Jadi memberikan kebebasan kepada hakim tetapi kita tidak perlu khawatir karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan," pungkas Eddy meyakinkan.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Klaim Andil Besar Mengantarkan Jokowi ke Kursi Presiden
Timnas Indonesia U-17 Hadapi Vietnam di Laga Final Grup A, Menang atau Pulang
Penembakan di Kampus Universitas Iowa, Sejumlah Korban Dievakuasi
Dua Pelaku Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Ditangkap Dua Jam Setelah Kejadian