Nah, data yang terkumpul tidak berhenti di situ. Semuanya langsung masuk dan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional. Proses digital ini menjamin transparansi dan kepastian hukum. Semua serba terstandar, mengurangi celah untuk ketidakjelasan.
Yang menarik, dengan mekanisme ETLE ini, kendaraan pelanggar tidak perlu dihentikan di tempat. Prosesnya berjalan otomatis. Data pelanggaran diproses di sistem pusat, lalu surat konfirmasi atau tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data korporat. Cara ini jauh lebih cepat, meminimalkan salah administrasi, dan yang paling penting menutup peluang praktik transaksional antara petugas dan pengendara.
Korlantas menegaskan, operasi ini bukan semata untuk menindak. Di sisi lain, alat ini juga punya fungsi edukasi dan pencegahan. Harapannya, dengan pengawasan teknologi yang ketat, budaya tertib lalu lintas akan tumbuh. Angka pelanggaran dan kecelakaan bisa ditekan.
Pada akhirnya, semua bertujuan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas secara berkelanjutan. Langkah di Yogyakarta ini mungkin baru permulaan. Bisa jadi, wilayah lain akan menyusul.
Artikel Terkait
Pendaftaran SNBP 2026 Dibuka, Siswa Berebut Kuota Lewat Jalur Prestasi
Puluhan Sekolah di Aceh Kembali Berdiri, Jawab Luka Pasca Bencana
KPK Periksa Dua Pejabat Pati Terkait Kasus Tarif Jabatan Desa
Teddy Wijaya Tegaskan Gerakan ASRI Bukan Hal Baru, Hanya Digenjot Kembali