Warga Jakarta Barat sempat dibuat resah oleh maraknya peredaran obat-obatan keras. Menanggapi keresahan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akhirnya bergerak. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan 30 orang tersangka dari 26 kasus terpisah yang terjadi sejak awal Januari hingga awal Februari 2026.
Kasat Reserse Narkoba, AKBP Vernal Armando Sambo, memberikan keterangan pers pada Senin (2/2/2026).
"Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 30 tersangka. Mereka terbukti menjual obat keras secara ilegal, tanpa resep dokter sama sekali," tegas Sambo.
Operasi ini bukan tanpa sebab. Menurut sejumlah laporan, penjualan pil-pil berbahaya itu sudah terasa begitu bebas, sehingga masyarakat pun melaporkannya. Tindakan polisi bisa dibilang sebagai respons langsung atas keluhan yang terus berdatangan.
Artikel Terkait
Kisah Kecelakaan Palsu yang Berujung Pengakuan Pembunuhan di Asahan
Rafah Kembali Terbuka, Pasien dan Korban Luka Gaza Mulai Dievakuasi
Perceraian yang Ditolak Berujung Kobaran Api di Tapanuli Selatan
Megawati Hadiri Zayed Award 2026, Bahas Kemanusiaan hingga Pertemuan Bilateral di Abu Dhabi