Barang bukti yang disita benar-benar mencengangkan. Ada tramadol, alprazolam, pil koplo, hingga hexymer dan trihexyphenidyl. Tak tanggung-tanggung, total seluruh butiran obat yang diamankan mencapai 231.345 butir. Jumlah yang fantastis untuk peredaran gelap.
Di sisi lain, Sambo menekankan bahwa langkah ini bersifat preventif. Tujuannya jelas: melindungi masyarakat, terutama kalangan muda, dari bahaya penyalahgunaan. Dia juga menyoroti efek berantai yang sering muncul.
"Penggunaan obat keras ini kerap jadi pemicu, misalnya untuk tawuran atau tindak pidana lain. Kami ingin mencegah dampak buruknya dan menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tak cuma itu, ada juga ancaman dari Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sekadar menjual pil tanpa resep, konsekuensinya ternyata sangat serius.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka