Angkanya masih jauh dari ideal. Hingga akhir Januari 2026, baru sekitar sepertiga dari total Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025 yang berhasil dikumpulkan oleh KPK. Tepatnya, persentase kepatuhan baru menyentuh 32,52%.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi data itu pada Senin lalu. Menurutnya, capaian ini jelas masih perlu dikejar.
Budi menekankan bahwa laporan kekayaan ini bukan sekadar formalitas. Ini instrumen kunci untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan. Tanpanya, upaya membangun kepercayaan publik akan jauh lebih berat.
Karena itu, KPK tak henti mengingatkan. Mereka mengimbau semua Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor yang belum melapor agar segera menyelesaikan kewajibannya. Laporannya pun harus benar, lengkap, dan tentu saja, tepat waktu.
Artikel Terkait
Kebakaran Apartemen Mewah di PIK Berhasil Dikendalikan dalam 20 Menit
Keputusan Pulang yang Berujung Duka di Oleksievo-Druzhkivka
Pensiunan ASN Blora Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Tewas
LC di Sidang Kemnaker: Dari Land Cruiser hingga Ladies Companion