Prinsipnya, menurut Dave, cukup jelas. Perlindungan warga negara adalah prioritas, tapi hukum juga harus ditegakkan bagi yang terbukti melanggar. Dua aspek ini harus berjalan beriringan.
Di sisi lain, Komisi I mendukung langkah Kementerian Luar Negeri yang fokus pada pendataan WNI di Kamboja saat ini. Itu langkah yang tepat sebagai awal.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono sudah lebih dulu merespons soal proses hukum bagi WNI yang terlibat scam ini. Saat ditemui di Senayan, Selasa lalu, ia menyebut bahwa KBRI di Phnom Penh sedang gencar melakukan pendataan dan verifikasi terhadap warga yang terdampak.
"Perintah yang saya sampaikan ke KBRI kita di Phnom Penh itu untuk melakukan pendataan, verifikasi," kata Sugiono.
Untuk urusan penegakan hukum nantinya, kata Menlu, itu akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Posisi Kemenlu sekarang adalah memberikan pelayanan dan memastikan verifikasi berjalan. Titik. Soal hukum, itu ranahnya penegak hukum.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Perdagangan 14 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Jelang Lebaran 2026
Polres Banjar Kerahkan 250 Personel dan Sediakan Pos Layanan untuk Mudik Lebaran 2026
Mudik Gratis DKI Dimulai Besok, Peserta Diharapkan Tepat Waktu di Monas
Veda Ega Pratama Diterima Program Bakat Elit Red Bull